Demi memudahkan wajib pajak mengingat nomor NPWP-nya, pemerintah menerbitkan aturan baru tentang penggunaan NIK sebagai NPWP.
Jakarta, legacynews.id – Sebuah penanda perubahan besar di sistem perpajakan Indonesia telah ditorehkan, pada 19 Juli 2022. Bertempat di Aula Chakti Buddhi Bhakti Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo melakukan login ke aplikasi pajak.go.id menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dalam momentum puncak perayaan Hari Pajak 2022 ini, DJP merilis sejumlah kemudahan bagi wajib pajak. Misalnya, situs pajak www.pajak.go.id kini menjadi dwibahasa (bilingual website), yakni Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Ada juga, kemudahan bagi notaris/PPAT untuk melakukan validasi Surat Setoran Pajak (SSP) Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak Tanah dan/atau Bangunan (PPhTB) secara online. Hal lain, DJP juga merilis buku Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 demi memudahkan masyarakat mencermati kebijakan yang digulirkan pemerintah dalam menangani Covid-19 dan memulihkan ekonomi nasional selama 2020.
Ihwal format baru penggunaan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 112/PMK.03/2022, yang terhitung berlaku sejak 14 Juli 2022. Meski begitu, format tersebut masih terus dikembangkan, sehingga ada kemungkinan layanan DJP masih menggunakan NPWP model lama.
Namun demi mempertimbangkan masih banyak institusi lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP untuk administrasinya, maka NPWP lama masih bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2022. “Jadi baru mulai 1 Januari 2024, di mana Coretax sudah beroperasi, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh, baik seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor, dalam rilisnya pada Rabu, 20 Juli 2022.
Tiga Format Baru
Dalam aturan itu disebutkan ada tiga format baru NPWP berdasarkan PMK itu. Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP), yang merupakan penduduk, menggunakan NIK. Diketahui, yang dimaksud dengan penduduk adalah warga Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Sedangkan bagi WP OP bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang, maka menggunakan nomor identitas tempat kegiatan usaha.
Secara lebih detail Neil menjelaskan, untuk WP OP penduduk yang saat ini sudah memiliki NPWP, NIK sudah langsung berfungsi sebagai NPWP format baru. Namun demikian, masih ada kemungkinan NIK WP berstatus belum valid karena data wajib pajak yang belum padan dengan data kependudukan.
“Misalnya, alamat tempat tinggal yang berbeda dengan data kependudukan. Kalau begitu DJP akan melakukan klarifikasi bagi NIK yang statusnya belum valid melalui DJP online, e-mail, kring pajak, dan/atau saluran lainnya,” jelas Neil.
Sementara itu, bagi WP selain OP tinggal menambahkan angka 0 di depan NPWP lama atau format 15 digit, dan bagi WP cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha oleh DJP. Untuk WP yang saat ini belum memiliki NPWP, berlaku ketentuan berikut:
Pertama, bagi WP OP yang merupakan penduduk, NIK-nya akan diaktivasi sebagai NPWP melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan, dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023. Kedua, bagi WP badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh WP sendiri atau secara jabatan.
Leave a Reply