“Tetapi Petrus dan rasul-rasul itu menjawab, katanya: “Kita harus lebih taat kepada Allah dari pada kepada manusia.” Kisah Para Rasul 5:29
Beritakan Injil harus santun, tidak sradak-sruduk, juga tidak menyerang keyakinan yang berbeda iman secara serampangan.
Namun, dalam konteks Indonesia, dimana bayang-bayang seseorang salah bicara tentang keyakinan tertentu bisa-bisa dijerat pasal penistaan agama.
Lebih dari itu, masalah adanya rancangan undang-undang (RUU) Perlindungan Umat Beragama (PUB) yang jika ditelisik secara cermat mendalam, pasal demi pasal, ada bagian pasal larangan atau pasal sanksi, misalnya seseorang dilarang menyebar ajaran agama kepada seseorang yang telah memiliki agama tertentu, yang sebarkan ajaran bisa saja dijerat hukum.
Karena itu, sangat perlu dipahami secara benar, adanya pernyataan-pernyataan yang berkata “beritakan Injil tanpa melanggar hukum!”
Apa maksud dari kalimat seperti itu?
Apakah, kalau beritakan hanya Kristen kepada Kristen?
Khusus kalangan sendiri?
Dan jangan beritakan Injil kepada mereka atau masyarakat yang sebenarnya perlu diselamatkan?
Pertanyaannya, jika ternyata hukum melarang beritakan Injil?
Apakah masih berani beritakan?, penginjil itu harus lebih taat kepada Allah dari pada manusia.
Sejarah justru membuktikan, adanya suatu negara melarang penginjilan, hukum diberlakukan, justru di situ Injil subur!.
Salam Injili
Pdt. DR. Ronny Mandang, MTh.
Ketum PGLII – Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia
Leave a Reply