Hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), modus aliran uang cukup beragam, seperti disimpan dalam bentuk aset kripto, penggunaan rekening milik orang lain, dan kemudian dipindahkan ke berbagai rekening di beberapa bank untuk mempersulit penelusuran transaksi.
Jakarta, legacynews.id – Pada Maret 2022, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan sementara transaksi dari 17 rekening senilai Rp77,945 miliar. Aliran dana tersebut diduga berasal dari tindak pidana investasi ilegal.
Pemblokiran rekening ini telah dilakukan PPATK berkali-kali terhadap transaksi dan rekening yang berbeda. “Sehingga total penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal sebesar Rp502,88 miliar dengan jumlah 275 rekening,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Jumat (25/3/2022).
Mengacu dari hasil analisis PPATK, modus aliran uang tersebut cukup beragam, seperti disimpan dalam bentuk aset kripto, penggunaan rekening milik orang lain, dan kemudian dipindahkan ke berbagai rekening di beberapa bank untuk mempersulit penelusuran transaksi. Sebagai lembaga sentral dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia, PPATK terus berkoordinasi dengan financial intelligence unit (FIU) dari negara lain.
Dalam hal ini PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait dengan investasi yang diduga ilegal. Selain itu, pelaporan yang disampaikan oleh pihak pelapor ke PPATK dimaksudkan untuk menjaga pihak pelapor dari risiko hukum dan reputasi. Dengan begitu, para pelapor tidak menjadi sasaran serangan balik dari para pelaku kejahatan pencucian uang.
Modus pencucian uang (money laundering) memang terus berkembang seiring perkembangan teknologi informasi dan pasar keuangan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri mengingatkan jajaran PPATK adanya modus baru kejahatan pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT).
Presiden Jokowi mengatakan, tantangan-tantangan kejahatan transaksi keuangan di masa depan semakin berat dan potensi kejahatan siber juga semakin meningkat. “Muncul berbagai modus dan bentuk-bentuk baru kejahatan pencucian uang dan pendanaan terorisme. Saya memahami pencegahan dan pendanaan tindak pidana terorisme tidak bisa dilakukan oleh PPATK sendiri,” ujar Presiden Jokosi saat memberikan pengarahan dalam rangka Peringatan 20 Tahun Gerakan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Senin (18/4/2022).
Leave a Reply