Indonesia Memiliki Independensi Dalam Menjaga NKRI

/script>

Armada pesawat penegak hukum Indonesia ketika berpatroli di atas ruang udara Natuna dan Kepulauan Riau tidak perlu lagi menunggu atau mengajukan flight approval, diplomatic clearance, security clearance dari Singapura. Kini mereka telah memiliki independensi dalam menjaga NKRI.

Jakarta, legacynews.id – Disetujuinya batas wilayah informasi penerbangan atau flight information region (FIR) Jakarta-Singapura membuka babak baru sektor perhubungan udara antara Indonesia dan Singapura. Penandatanganan persetujuan itu dilakukan oleh Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi dan Menteri Transportasi Singapura S. Iswaran disaksikan Presiden Joko Widodo serta Perdana Menteri Lee Hsien Loong di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022).

Ini menandakan telah selesainya negosiasi bilateral Indonesia-Singapura untuk penyesuaian batas wilayah informasi penerbangan atau realignment FIR sesuai hukum internasional. Sehingga pada akhirnya pengelolaan navigasi udara di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna bisa dilakukan oleh Indonesia. Negosiasi mengenai realignment FIR itu telah dimulai sejak era 1990-an.

Sebelum persetujuan ini dibuat, FIR Jakarta belum mencakup seluruh teritorial Indonesia pada ruang udara di atas Kepri dan Natuna. Lantaran layanan navigasi penerbangan di wilayah tadi masih dilakukan oleh operator navigasi penerbangan Singapura dan Malaysia.

Semua itu bermula pada 1946 ketika ruang udara di atas Kepri dan Natuna awalnya dilayani oleh Inggris yang menduduki Singapura dan Malaysia. Pada 1973, pengelolaan untuk wilayah upper air space dialihkan Inggris kepada Singapura. Sedangkan untuk lower air space diberikan sedikit kepada Malaysia.

Adanya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Internasional (UNCLOS) pada 10 Desember 1982 dan diratifikasi oleh Indonesia lewat Undang-Undang nomor 17 tahun 1985 merupakan peristiwa penting. Ini wujud nyata dari Deklarasi Juanda 13 Desember 1957 sebagai deklarasi atas kedaulatan laut di dalam kerangka Negara Kesatuan RI.

READ  Kawasan Pantura Jawa Terdapat Sejumlah Titik Kuliner Tradisional

Lewat kedua produk hukum itu, wilayah Natuna dan Kepri memiliki kekuatan hukum yang jelas. Atas dasar itu pula Pemerintah Indonesia mengajak Singapura ke meja perundingan untuk meninjau ulang permasalahan FIR ini pada 1994. Pada 1995, hasil perundingan didaftarkan oleh Indonesia-Singapura kepada Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), namun belum memberikan hasil memuaskan.

Ini semua karena masih ada riak dari Malaysia yang memegang sedikit kendali lower air space yang kemudian mereka veto. Lewat FRI Jakarta terbaru yang telah disetujui, wilayah terbang 0 hingga 37.000 kaki (feet) atau 90 nautical mile (NM) menjadi wewenang Singapura dan di atas ketinggian itu menjadi milik Indonesia.

Kemudian untuk Batam dan Tanjungpinang, hingga ketinggian 10.000 kaki tetap dilayani Indonesia dan di atas itu akan didelegasikan kepada Singapura. Untuk pesawat misalnya dari Tanjungpinang ke Jakarta, hanya beberapa menitnya saja dikontrol oleh Singapura, setelahnya menjadi kendali Indonesia.

Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto Rahardjo pada webinar Chief Editor Briefing “Penataan Flight Information Region (FIR)” yang diselenggarakan secara daring oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jumat (4/2/2022) sore.

Narasumber lainnya adalah Dirjen Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri Abdul Kadir Jaelani, dan Duta Besar RI untuk Singapura, Suryopratomo. Kegiatan ini juga diikuti oleh sejumlah pemimpin redaksi media massa nasional di tanah air. “Chief Editor Briefing ini on the record, terbuka untuk teman-teman media kutip, rekam, dan kemudian memberitakannya. Kecuali ada yang dinyatakan sebagai off the record, maka itu menjadi off the record,” ujar Dirjen IKP Kominfo, Usman Kansong yang memandu acara ini.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*