Krisis Otoritas Profetis:
Menggugat Kompromi Gereja di Tengah Ketidakadilan Sosial dan Hukum
Jakarta, legacynews.id – Lanskap keagamaan modern saat ini menghadapi tantangan serius terhadap integritas dan suara kenabiannya. Salah satu ancaman fundamental yang sering terabaikan adalah fenomena Konstantinianisme. Konsep ini berakar pada sejarah Kekristenan awal dan kini menemukan manifestasinya dalam konteks Indonesia. Dampaknya sangat nyata: mengikis keberanian gereja untuk bersuara di tengah praktik ketidakadilan yang sistemik.
Konstantinianisme merujuk pada era Kaisar Romawi Konstantinus Agung yang menjadikan Kekristenan sebagai agama resmi kekaisaran pada tahun 313 M. Peristiwa ini awalnya tampak sebagai anugerah karena memberikan keamanan dan kekuasaan bagi gereja. Namun, kenyamanan tersebut justru menjadi jebakan yang mematikan. Gereja bertransformasi dari suara kritis terhadap penguasa menjadi mitra kekuasaan. Aliansi ini menyebabkan gereja cenderung memberkati kebijakan penguasa dan mengabaikan ketidakadilan demi menjaga hubungan baik dengan istana. Titik balik sejarah ini menandai hilangnya suara profetik gereja yang seharusnya menjadi penegur sistem yang korup.
Di Indonesia, Konstantinianisme hadir dalam bentuk yang lebih halus namun tetap destruktif. Banyak institusi keagamaan menerima dana bantuan pemerintah dan para pemimpinnya sering menjadi tamu kehormatan dalam agenda negara. Akibatnya, pesan-pesan dari mimbar lebih menekankan ketaatan mutlak kepada pemerintah daripada keadilan sosial. Fenomena ini menciptakan kesenjangan antara realitas penderitaan rakyat dengan respons institusi gereja. Suara kenabian yang seharusnya membela kaum tertindas menjadi bisu karena keterikatan kepentingan dengan kekuasaan.
Krisis ini semakin terlihat dalam isu lingkungan dan hak masyarakat adat. Data menunjukkan bahwa deforestasi di Indonesia tetap menjadi masalah krusial. Pada tahun 2025, angka deforestasi netto mencapai 175,4 ribu hektar. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat 135 kasus perampasan wilayah adat sepanjang tahun 2025 yang mayoritas terkait dengan proyek strategis nasional. Kasus penyerobotan tanah adat di Merauke dan konflik agraria di berbagai daerah menunjukkan kerentanan hak rakyat di hadapan kepentingan ekonomi. Di sini, gereja seringkali memilih untuk berdiam diri dan hanya berfokus pada kegiatan internal organisasi.
Sikap diam gereja merupakan pengabaian terhadap tanggung jawab moral dan hukum. Secara teologis, Alkitab memberikan mandat yang tegas untuk menegakkan keadilan. Dalam Kitab Amos 5:24 tertulis:
“Tetapi biarlah keadilan bergulung-gulung seperti air dan kebenaran seperti sungai yang mengalir terus.”
Demikian pula dalam Yesaya 1:17, umat Tuhan diperintahkan secara aktif:
“Belajarlah berbuat baik; usahakanlah keadilan, kendalikanlah orang kejam; belalah hak anak-anak yatim, perjuangkanlah perkara janda-janda!”
Mandat profetik ini sejalan dengan prinsip hukum di Indonesia yang menjamin hak-hak masyarakat adat dan perlindungan lingkungan. Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 secara tegas menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi merupakan hutan negara. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mewajibkan perlindungan terhadap kearifan lokal dan hak masyarakat. Ketika gereja mengabaikan pelanggaran terhadap hukum-hukum ini, mereka sebenarnya sedang mengkhianati panggilannya sendiri.
Bahaya lain yang memperparah kondisi ini adalah budaya “Sungkanisme”. Ini adalah kecenderungan budaya untuk enggan menyinggung pihak berwenang demi menjaga harmoni semu. Konstantinianisme bekerja efektif ketika gereja lebih takut kehilangan fasilitas daripada kehilangan integritas. Kedekatan dengan kekuasaan melucuti keberanian gereja untuk mengatakan kebenaran. Gereja mungkin tetap memiliki gedung yang megah dan jemaat yang besar, namun mereka kehilangan roh kenabiannya.
Untuk memulihkan otoritas profetisnya, gereja harus kembali kepada teladan Yesus Kristus. Yesus tidak pernah berkompromi dengan sistem yang menindas. Salib adalah bukti nyata dari konfrontasi terhadap ketidakadilan, bukan hasil dari kompromi politik. Gereja perlu mengintegrasikan pendidikan teologi dengan perspektif multidisipliner yang menghubungkan iman dengan isu hukum, sosial, dan lingkungan. Gereja harus berani menjadi suara bagi mereka yang tidak bersuara dan berdiri paling depan dalam membela keadilan bagi bangsa.
Pro Ecclesia Et Patria
Dr. Antonius Natan, SH., Th.M.
Ketua I PEWARNA Indonesia | Ketua Komisi Infokom PGLII
Laporan dan Media:
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Catatan Akhir Tahun AMAN 2025: Negara Gagal Melindungi Masyarakat Adat. Jakarta: AMAN, 2025.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Laporan Hutan dan Deforestasi Indonesia Tahun 2024-2025. Jakarta: KLHK, 2025.
Pusaka. Hentikan Perampasan Tanah Adat Atas Nama PSN Merauke!. Diakses Mei 2026. https://pusaka.or.id.
YLBHI. Menyikapi Perampasan Tanah oleh TNI di Pasuruan dan Luwu Utara. Laporan Siaran Pers, Desember 2025.


Leave a Reply