DPR menyetujui pembentukan tiga daerah otonomi baru (DOB) di Papua. Pemerintah pun tengah mempersiapkan perangkatnya.
Jakarta, legacynews.id – Dalam Paripurna ke-6 Persidangan V tahun sidang 2021-2022, pada Kamis, 30 Juni 2022, DPR mengesahkan tiga undang-undang (UU) terkait pemekaran Provinsi Papua.
UU tentang provinsi baru itu menyebut adanya Daerah Otonomi Baru Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan. Pembagian provinsi baru itu juga ditetapkan berdasarkan kawasan wilayah adat yang ada di Papua. Hanya saja, wilayah adat Tabi dan Sereri masih bergabung menjadi satu di provinsi induk (Papua).
UU Pemekaran Papua dinilai akan memberikan dampak yang baik. Antara lain, mendorong pembangunan infrastruktur yang lebih merata, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperbaiki kesehatan dan pendidikan, dan mendorong kemajuan Papua.
Kehadiran provinsi baru di Papua merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menata daerah tersebut agar pelayanan publik yang dihadirkan menjadi lebih optimal. Keberadaan provinsi baru itu diharapkan bisa memangkas panjangnya rantai kendali pemerintahan, sehingga pelayanan publik yang diberikan akan lebih efisien dan efektif. Hal tersebut diyakini pula dapat mendorong terjadinya percepatan perwujudan kesejahteraan masyarakat.
DOB pertama yakni Provinsi Papua Selatan, merupakan wilayah adat Anim Ha yang beribu kota di Merauke. Merauke merupakan kabupaten tertua di wilayah selatan sebelum dimekarkan menjadi empat kabupaten.
Provinsi dengan empat kabupaten itu memiliki wilayah yang paling luas, yaitu 131.493 kilometer persegi. Keempat kabupaten yang ada di sana yaitu Merauke, Mappi, Asmat, dan Boven Digoel.
Leave a Reply