Langkah Persiapan
Hingga saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus melakukan sejumlah persiapan untuk pelaksanaan DOB. Pemerintah melakukan tahapan aktivitas dukungan atau persiapan sebelum terbentuknya pejabat daerah dan perangkat daerah. Juga persiapan infrastruktur seperti kantor gubernur dan kantor dinas. Serta ketersediaan aparatur sipil negara (ASN) dan anggaran awal. Kemendagri memperkirakan terdapat kurang lebih 22 organisasi perangkat daerah (OPD) yang harus disiapkan.
Kemendagri juga melakukan persiapan setelah provinsi tersebut mempunyai perangkat daerah. Pemerintah akan melakukan pendampingan dan asistensi. Sehingga pada akhirnya, pemerintah daerah di ketiga provinsi tersebut bisa berjalan dengan normal, sebagaimana provinsi lainnya.
Setelah diterbitkannya UU itu, segera dilakukan peresmian provinsi dan pelantikan penjabat gubernur yang akan dilakukan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden RI. Sesuai aturan, waktunya paling lambat enam bulan terhitung sejak UU pembentukan tiga provinsi tersebut diundangkan. Sedangkan untuk pembentukan perangkat daerah, pejabat gubernur diberi waktu paling lama tiga bulan terhitung, sejak tanggal pelantikannya.
[indonesia.go.id]


Leave a Reply