Mulai 3 Maret 2022, pengguna transportasi udara domestik wajib mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum keberangkatan.
Jakarta, legacynews.id – Sejak penerbangan internasional lewat Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, dibuka 1 Februari 2022, kawasan itu tampak mulai menggeliat. Angkasa Pura I menyebut, sampai 28 Februari 2022 trafik penumpang penerbangan internasional ke Pulau Dewata mencapai 2.933 penumpang dengan 64 pergerakan pesawat.
Sejumlah maskapai internasional kembali membuka rute langsung ke Bali. Selain Garuda Indonesia sebagai flag carrier, ada Singapore Airlines, KLM Royal Dutch dari Belanda, Scoot Tigerair dari Singapura, dan Maskapai Australia Jetstar Airways.
Meski masih jauh dari kondisi sebelum pandemi Covid-19, yakni di 2019, tanda-tanda peningkatan trafik pelaju transportasi udara ke Bali sudah ada di depan mata. Terlebih lagi, mulai Maret ini sejumlah agenda internasional digelar di Bali.
Agenda itu di antaranya berupa beberapa acara Presidensi G20, Forum Global Platform for Disaster Risk Reduction, Pertemuan Parlemen Sedunia, dan Tourism World Day 2022. Jadwalnya lumayan banyak, hingga akhir 2022.
Aktivitas pelancong dari mancanegara juga mulai terlihat di Kepulauan Riau. Sejak 23 Januari 2022, pemerintah Indonesia menerapkan travel bubble bagi pelancong luar negeri yang mengunjungi Batam dan Bintan.
Sederet agenda internasional tersebut digelar di tanah air di tengah pandemi Covid-19. Kendati kondisi kasus corona dalam beberapa minggu terakhir relatif terkendali, pemerintah tetap tidak akan mengambil risiko. Prinsip kehati-hatian dan protokol kesehatan wajib ditegakkan.
Selain trafik internasional, pergerakan trafik domestik juga terus menanjak seiring dengan pelonggaran peraturan pembatasan kegiatan masyarakat karena jumlah kasus Covid-19 melandai sejak awal tahun ini. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pada Januari 2022, pergerakan penumpang (domestik dan internasional) di lima bandara utama mendapai 2.123.180.
Di satu sisi, syarat penerbangan domestik tak lagi mewajibkan tes usap PCR baik yang belum divaksin, vaksin 1 maupun vaksin dosis lengkap. Pemerintah hanya mensyaratkan bagi calon penumpang pesawat yang sudah vaksin dosis 1 wajib melakukan tes PCR dan hasilnya negatif paling lambat 3×24 jam sebelum perjalanan. Bagi yang sudah vaksin lengkap dan booster wajib melakukan swab antigen dan hasilnya negatif paling lambat 1×24 jam sebelum perjalanan.
Leave a Reply