Kenaikan tarif PPN dimaksudkan untuk menguatkan fondasi perpajakan seraya menambah daya dorong APBN. Kemampuan negara meningkat dalam menyediakan bantalan sosial.
Jakarta, legacynews.id – Kenaikan harga sulit dihindarkan. Per 1 April 2022, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 10 menjadi 11 persen. Kenaikan tarif PNN itu tidak ujug-ujug. Diskusinya sudah dilakukan sejak 2021 bersamaan dengan pembahasan RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Setelah disahkan oleh DPR RI pada 7 Oktober 2021, ia pun diundangkan sebagai UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada 29 Oktober 2021. Maka, kenaikan tarif PPN itu kini menjadi amanah undang-undang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam acara CNBC Indonesia Economic Outlook 2022, Selasa (22/3/2022), mengatakan bahwa kenaikan PPN 1 persen (menjadi 11 persen) ini masih berada di bawah rata-rata PPN dunia. Saat ini, katanya, rata-rata PPN di seluruh dunia berada di level 15%.
Di kalangan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), yang beranggotakan 35 negara maju, utamanya di Eropa Barat, tarif PPN umumnya memang lebih tinggi. Di Belanda dan Spanyol, misalnya, tarif PPN sampai 21 persen, dan Inggris serta Prancis 20 persen. Turki (anggota OECD) yang kondisinya kurang lebihnya sama selevel dengan Indonesia, PPN-nya 18 persen.
Namun untuk kawasan Asean, kenaikan PPN Indonesia agak mendahului yang lain. Hanya Filipina yang PPN-nya sudah 12 persen. Malaysia, Kamboja, dan Vietnam masih 10 persen. Bahkan, Thailand dan Singapura masih bertahan di level 7 dan 8 persen. Toh, menurut Menkeu Sri, kawasan Asean itu terhitung sebagai wilayah ekonomi dengan pajak yang relatif lebih rendah dibanding kawasan lain.
“Kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain, PPN Indonesia ini ada di 10 persen. Kita naikkan 11 (persen) dan nanti 12 (persen) pada 2025,” ungkap Sri Mulyani.
Ekonomi Indonesia, menurut Menkeu Sri, perlu dibangun di atas fondasi pajak yang kuat, yang tidak terlalu senjang dari tarif dunia. Toh, Menkeu juga mengakui bahwa kenaikan tarif PPN itu akan menambah penerimaan negara dan memperbaiki kondisi fiskal. Dampaknya, kemampuan belanja negara akan meningkat.
‘’Kita jelas masih butuh pendidikan yang makin baik, kesehatan yang makin baik, kita butuh bahkan TNI yang makin kuat, polisi yang makin hebat supaya kepastian hukum bagus, keamanan kita bagus. Itu semuanya bisa dikerjakan, kita capai dan kita bangun setahap demi setahap kalau pondasi pajak kuat,” kata Sri Mulyani.
Leave a Reply