![]()
Membaca hikayat secara kronologis dan menimbangnya dalam terang iman Injili
Kisah Perjanjian Tidar hidup dalam tradisi lisan masyarakat sekitar Gunung Tidar, Magelang. Cerita ini mengisahkan perjumpaan Syekh Subakir, tokoh penyebar Islam dalam tradisi Jawa, dengan Sabdo Palon, sosok yang sering disebut sebagai danyang atau penjaga spiritual Tanah Jawa. Perjanjian itu menjadi lambang perundingan antara dakwah Islam dan adat Jawa. Dalam kajian yang dirujuk di sini, kisah tersebut hadir melalui tuturan masyarakat, wawancara, dan telaah literatur, bukan melalui piagam perjanjian sezaman. Karena itu, kronologi berikut menjelaskan versi-versi yang beredar, bukan menetapkan semua bagiannya sebagai fakta sejarah.¹
Tempat kisah ini ialah Gunung Tidar di Kota Magelang, Jawa Tengah. Dalam tradisi setempat, Tidar dikenal sebagai “paku Tanah Jawa.” Di kawasan ini terdapat makam yang dikaitkan dengan Syekh Subakir dan situs-situs budaya lain. Sebuah penelitian tentang cerita rakyat Lembah Tidar juga menyebut Tugu Sa di puncak sebagai simbol yang oleh masyarakat dimaknai dengan ungkapan “Sapa Salah Seleh,” yakni setiap tindakan memiliki akibat. Makna tersebut merupakan tafsir budaya setempat, bukan bukti tertulis bahwa sebuah perjanjian pernah ditandatangani di sana.²
Latar waktunya biasanya diletakkan pada masa akhir Majapahit dan awal penyebaran Islam di Jawa, sekitar abad kelima belas. Salah satu laporan populer menyebut Syekh Subakir datang sekitar 1404. Namun, tanggal itu tidak dapat dipastikan dari sumber yang tersedia. Kajian akademik terbaru memusatkan perhatian pada bagaimana masyarakat Lembah Tidar menuturkan perjanjian tersebut, termasuk melalui wawancara dengan juru kunci dan tokoh masyarakat. Dengan demikian, lebih tepat menyebut 1404 sebagai tanggal dalam salah satu versi populer, bukan sebagai tanggal yang sudah dibuktikan oleh dokumen sezaman.³
Dalam hikayat yang paling dikenal, subjek pertama adalah Syekh Subakir. Sejumlah penuturan menyebutnya ulama dari Persia dan bagian dari pendakwah awal yang datang ke Jawa. Subjek kedua ialah Sabdo Palon. Ia digambarkan sebagai penguasa gaib atau penjaga Tanah Jawa. Dalam sebagian tradisi dan karya sastra, Sabdo Palon dikaitkan dengan Semar atau Nayagenggong serta ditempatkan sebagai penasihat Raja Brawijaya V. Identifikasi tersebut tidak selalu sama dalam setiap teks. Kajian tentang tokoh Sabdopalon menunjukkan bahwa sosok ini berkembang dalam beberapa tradisi sastra dan pemaknaan, sehingga tidak tepat menganggap seluruh sebutan itu sebagai satu biografi yang sudah terverifikasi.⁴
Penyebab perjumpaan, menurut hikayat, ialah kesulitan para pendakwah menyebarkan Islam karena Jawa digambarkan masih dikuasai kekuatan gaib. Kisah populer menyebut Subakir datang untuk mengatasi gangguan tersebut. Ia lalu memasang batu bertuah yang dikenal sebagai Aji Kalacakra di Gunung Tidar. Dalam cerita, batu itu menimbulkan panas dan membuat makhluk-makhluk gaib menyingkir. Peristiwa tersebut mengusik Sabdo Palon, yang merasa bahwa kehadiran ajaran baru dapat mengubah tatanan dan adat Jawa. Bagian ini adalah unsur gaib dalam cerita rakyat. Ia menyampaikan cara masyarakat membayangkan perubahan agama dan budaya, bukan laporan yang dapat diuji seperti catatan perjalanan atau arsip kerajaan.⁵
Dari pertentangan menuju perundingan
Hikayat kemudian menggambarkan pertemuan itu sebagai pertarungan. Salah satu versi menyebut Subakir dan Sabdo Palon beradu kekuatan selama empat puluh hari empat puluh malam. Versi lain menggambarkan Subakir menghadapi penghuni gaib Gunung Tidar yang dipimpin tokoh yang dikaitkan dengan Semar. Dalam penuturan yang dicatat penelitian Khaq dan Anggraeni pada 2025, pertarungan itu berakhir dengan perundingan setelah empat puluh hari empat puluh malam.⁶
Objek perjanjiannya bukan wilayah atau batas tanah, melainkan syarat hidup berdampingan dalam perubahan keyakinan dan budaya. Rumusan syarat berbeda menurut sumber. Dalam penelitian terbaru, warga menuturkan bahwa Islam boleh disebarkan secara damai tanpa paksaan; adat Jawa harus dihormati; tempat ibadah hendaknya mencerminkan budaya setempat; dan ajaran baru perlu berdialog dengan kearifan lokal. Artikel populer lain menambahkan larangan menghapus nilai Jawa dan mengubah orang Jawa menjadi seperti bangsa lain. Satu versi bahkan menyebut syarat bahwa orang tua raja pertama kerajaan Islam berasal dari latar agama yang berbeda. Karena rincian ini tidak selalu muncul bersama, semuanya perlu disebut sebagai variasi hikayat, bukan satu naskah perjanjian dengan bunyi pasal yang seragam.⁷
Dalam cerita, akibat perjanjian ialah dakwah dapat berlanjut, sementara tradisi setempat tidak serta-merta dihapus. Cerita itu lalu berfungsi sebagai penjelasan budaya tentang perjumpaan Islam dan Jawa. Kajian 2025 membaca perjanjian sebagai lambang akulturasi, toleransi, musyawarah, dan keseimbangan antara ajaran baru dengan adat yang telah hidup. Tugu Sa menjadi salah satu penanda material yang dikaitkan masyarakat dengan kisah tersebut. Dengan kata lain, kekuatan kisah ini terutama terletak pada makna sosial yang diwariskan, bukan pada kepastian bahwa semua adegan berlangsung persis sebagaimana dituturkan.⁸
Kapan masa lima ratus tahun berakhir?
Salah satu bagian yang paling sering dibicarakan ialah janji Sabdo Palon untuk kembali setelah lima ratus tahun. Masalahnya, sumber tidak selalu menetapkan titik awal hitungan dengan cara yang sama. Apakah hitungan dimulai dari kedatangan Subakir, dari perundingan, dari perubahan agama Raja Brawijaya, atau dari berakhirnya Majapahit? Perbedaan titik awal menghasilkan tahun yang berbeda.
Jika masa lima ratus tahun dihitung sejak kedatangan Subakir sekitar 1404, sebagaimana disebut dalam salah satu artikel populer, hitungannya berakhir sekitar 1904. Jika hitungan dimulai dari 1478, tahun yang kerap dipakai untuk salah satu fase akhir Majapahit, hasilnya 1978. Jika memakai 1527 sebagai akhir proses Majapahit, hasilnya 2027. Sebuah penelitian sejarah memang menggunakan rentang 1478–1527, sedangkan kajian historiografi Majapahit membahas adanya versi-versi yang bersaing tentang bagaimana kerajaan itu berakhir.⁹ Karena itu, “jatuh tempo” 2027 hanya berlaku apabila titik hitungnya 1527. Rentang 2020–2030 bukan kesepakatan sejarah yang pasti. Ia merupakan tafsir yang bergantung pada versi dan titik awal yang dipilih.
Analisis teologi Injili
Dalam perspektif teologi Injili, kisah Perjanjian Tidar dapat dibaca sebagai bahan refleksi budaya tanpa disamakan dengan wahyu atau ajaran Alkitab. Sikap ini memberi ruang untuk mendengar tradisi masyarakat dengan hormat, sekaligus menjaga pembedaan antara hikayat, sejarah, dan iman Kristen. Kajian teologi kontekstual di Indonesia menekankan dialog antara penafsiran teks Alkitab dan tradisi lokal. Dialog tidak berarti menerima semua klaim tradisi sebagai kebenaran iman. Dialog berarti memahami konteks dengan cermat, lalu menimbangnya di bawah kesaksian Kitab Suci.¹⁰
Nilai damai dan penolakan terhadap pemaksaan dalam hikayat dapat menjadi titik percakapan dengan ajaran Kristen tentang kesaksian yang disampaikan dengan kasih dan penghormatan. Kisah Paulus di Atena memperlihatkan bahwa ia mengenali konteks pendengarnya sebelum menjelaskan imannya (Kis. 17:22–28). Namun, umat percaya tetap menguji setiap nilai dan praktik dengan ajaran Alkitab. Sebuah simbol budaya tidak otomatis menjadi doktrin. Demikian pula, sosok Sabdo Palon dan janji lima ratus tahun tidak perlu disamakan dengan nubuat Alkitab atau dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa sebuah peristiwa tertentu pasti terjadi.
Dalam rangkaian PEWARNA Indonesia, peniupan shofar dapat dijelaskan sebagai tanda liturgis dan ungkapan iman Umat Percaya Kristus. Alkitab menggunakan bunyi shofar dalam konteks peringatan dan pemakluman, seperti pada Imamat 25:9, serta pujian kepada Allah dalam Mazmur 98:6. Bagi penyelenggara, bunyi shofar di API menjadi penanda pengakuan bahwa Tuhan Sang Pencipta Langit dan Bumi hadir dan berdaulat, sekaligus permohonan agar Tuhan menyertai seluruh kegiatan. Secara teologis, shofar bukan alat yang mengendalikan Allah atau menghadirkan-Nya secara otomatis. Allah tetap berdaulat; bunyi itu menjadi tanda yang mengarahkan umat untuk berdoa, bersyukur, dan memohon penyertaan-Nya.
Benang Merah Jelajah Budaya PEWARNA Indonesia & Perjanjian Tidar
Pengurus Pusat PEWARNA Indonesia menyelenggarakan Apresiasi Pewarna Indonesia (API) pada Selasa, 10 November 2026, di Gedung Nusantara V, Kompleks DPR, MPR, dan DPD RI, Senayan, Jakarta. Salah satu kegiatan yang direncanakan ialah peniupan shofar. Rangkaian ini dilanjutkan dengan Doa Lintas Agama, Pagelaran Budaya, dan Dialog Kebangsaan dalam Jelajah Budaya Jawa–Bali. Pengurus Pusat bekerja bersama Panitia Lokal dari Pengurus Daerah di setiap provinsi.
Jadwal yang disampaikan penyelenggara mencakup Kota Serang pada 11 November, Kota Bandung pada 12 November, Kota Solo pada 13 November, Kota Yogyakarta pada 14 November, dan Kota Surabaya pada 15 November. Pada 17 November, rombongan wartawan dijadwalkan mengadakan kegiatan di Jembrana, Bali, termasuk di Istana Agung Jimbarwana. Rombongan kembali ke Jakarta pada malam 18 November 2026. Dengan demikian, perjalanan melintasi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Benang merah antara hikayat Perjanjian Tidar dan kegiatan PEWARNA bukanlah klaim bahwa perjalanan ini meneruskan perjanjian masa lampau. Hubungannya terletak pada ruang perjumpaan. Hikayat Tidar, dalam pembacaan budaya, menampilkan perundingan antara dakwah dan adat. Jelajah Budaya PEWARNA menghadirkan doa lintas agama, pagelaran budaya, serta dialog kebangsaan di beberapa daerah. Keduanya mengingatkan bahwa perjumpaan memerlukan sikap saling mendengar, kejelasan identitas, dan penghormatan terhadap martabat sesama. Itulah kesetaraan yang menciptakan keharmonisan dan kesatuan, yang berujung kepada mencintai Tanah Air Indonesia.
Bagi wartawan Kristen, dialog juga menuntut tanggung jawab dalam menyampaikan informasi. Cerita rakyat perlu diberitakan sebagai cerita rakyat, bukan dipastikan sebagai fakta sejarah tanpa bukti. Kesaksian iman perlu disampaikan secara jujur, bukan dengan tekanan. Penghormatan pada budaya lokal juga perlu disertai penilaian kritis dan kesetiaan pada iman. Dengan sikap tersebut, kegiatan budaya dan kebangsaan dapat menjadi ruang untuk membangun kepercayaan serta kerja bersama. Hiduplah Indonesia Raya!
Pro Ecclesia Et Patria
Antonius Natan | Ketua I PEWARNA Indonesia

Catatan Kaki
- Fiqna Nafial Khaq dan Sri Prastiti Kusuma Anggraeni, “Perjanjian Sabdopalon dengan Syekh Subakir dalam Cerita Rakyat Masyarakat Lembah Tidar,” Keraton: Journal of History Education and Culture 7, no. 1 (2025), rekaman GARUDA Kemdiktisaintek, https://garuda.kemdiktisaintek.go.id/documents/detail/5005621.
- Khaq dan Anggraeni, “Perjanjian Sabdopalon”; Fikha Nada Naililhaq, “Kearifan Lokal Bertajuk Religi dalam Mite Gunung Tidar: Kajian Antropologi Sastra,” Jurnal Pendidikan Bahasa dan Sastra 20, no. 1 (April 2020): 61–70, https://doi.org/10.17509/bs_jpbsp.v20i1.25972.
- Dicky Setyawan, “Isi Perjanjian Syekh Subakir dan Sabdo Palon serta Sejarahnya,” Tirto, 4 November 2024, https://tirto.id/isi-perjanjian-syekh-subakir-dan-sabdo-palon-serta-sejarah-kisah-perang-makam-g5ni; Khaq dan Anggraeni, “Perjanjian Sabdopalon.”
- Iin Purnamasari dan A.Y. Soegeng Ysh, “Sabdopalon Nayagenggong’s Thesis: Historical, Philosophical, and Religious Education Studies,” Interdisciplinary Journal of Social Science and Education 2, no. 1 (2024): 71–90, https://doi.org/10.53639/ijsse.v2i1.21.
- Setyawan, “Isi Perjanjian Syekh Subakir.”
- Khaq dan Anggraeni, “Perjanjian Sabdopalon.”
- Khaq dan Anggraeni, “Perjanjian Sabdopalon”; Setyawan, “Isi Perjanjian Syekh Subakir.”
- Khaq dan Anggraeni, “Perjanjian Sabdopalon.”
- Mas’ud Rofiqi, Peran Demak terhadap Runtuhnya Majapahit (1478–1527 M) (skripsi, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2008), https://digilib.uin-suka.ac.id/1540/; Muhammad Iqbal Birsyada, “Legitimasi Kekuasaan atas Sejarah Keruntuhan Kerajaan Majapahit dalam Wacana Foucault,” Walisongo: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan 24, no. 2 (November 2016): 311–32, https://doi.org/10.21580/ws.2016.24.2.974.
- Roy Charly HP Sipahutar, “Dialogue between Ritual Studies and Textual Hermeneutics: An Alternative to Contextual Theology in Indonesia,” Theologia in Loco 5, no. 1 (2023), https://doi.org/10.55935/thilo.v5i1.272.
Daftar Pustaka
- Birsyada, Muhammad Iqbal. “Legitimasi Kekuasaan atas Sejarah Keruntuhan Kerajaan Majapahit dalam Wacana Foucault.” Walisongo: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan 24, no. 2 (November 2016): 311–32. https://doi.org/10.21580/ws.2016.24.2.974.
- Khaq, Fiqna Nafial, dan Sri Prastiti Kusuma Anggraeni. “Perjanjian Sabdopalon dengan Syekh Subakir dalam Cerita Rakyat Masyarakat Lembah Tidar.” Keraton: Journal of History Education and Culture 7, no. 1 (2025). Rekaman GARUDA Kemdiktisaintek. https://garuda.kemdiktisaintek.go.id/documents/detail/5005621.
- Naililhaq, Fikha Nada. “Kearifan Lokal Bertajuk Religi dalam Mite Gunung Tidar: Kajian Antropologi Sastra.” Jurnal Pendidikan Bahasa dan Sastra 20, no. 1 (April 2020): 61–70. https://doi.org/10.17509/bs_jpbsp.v20i1.25972.
- Purnamasari, Iin, dan A.Y. Soegeng Ysh. “Sabdopalon Nayagenggong’s Thesis: Historical, Philosophical, and Religious Education Studies.” Interdisciplinary Journal of Social Science and Education 2, no. 1 (2024): 71–90. https://doi.org/10.53639/ijsse.v2i1.21.
- Rofiqi, Mas’ud. Peran Demak terhadap Runtuhnya Majapahit (1478–1527 M). Skripsi, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2008. https://digilib.uin-suka.ac.id/1540/.
- Setyawan, Dicky. “Isi Perjanjian Syekh Subakir dan Sabdo Palon serta Sejarahnya.” Tirto, 4 November 2024. https://tirto.id/isi-perjanjian-syekh-subakir-dan-sabdo-palon-serta-sejarah-kisah-perang-makam-g5ni.
- Sipahutar, Roy Charly HP. “Dialogue between Ritual Studies and Textual Hermeneutics: An Alternative to Contextual Theology in Indonesia.” Theologia in Loco 5, no. 1 (2023). https://doi.org/10.55935/thilo.v5i1.272.


