Penumpang antre memasuki Stasiun Tanah Abang di Jakarta, Senin (7/2/2022). Pemerintah resmi menaikkan status PPKM Jabodetabek ke level 3 seiring dengan peningkatan kasus COVID-19. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Instruksi Menteri Dalam Negeri
Penetapan level 3 di Jawa-Bali, menurut Menko Luhut, tak semata-mata karena tingginya kasus baru yang muncul. ‘’Tetapi juga karena rendahnya tracing,” kata Menko Luhut yang menjabat Kordinator PPKM Jawa-Bali itu. Rendahnya tracing itu berisiko bahwa angka kasus yang tercatat itu bisa di bawah angka aktual.
Khusus untuk Bali, penetapan level 3 itu, menurut Menko Luhut, karena angka rawat inap pasien Covid-19 yang melesat secara cepat, yang mengindikasikan keparahan yang lebih serius. Penetapan level PPKM akan dievaluasi secara mingguan.
Implementasi
Ketentuan pembatasan level 3 pada gelombang serangan varian Omicron kali ini tak sama persis dengan era varian Delta Juni–September 2021. Potensi risikonya berbeda dan meski lebih menular Omicron terbukti tidak menimbulkan keparahan serta angka kematian seburuk pada varian Delta. Tak ada instruksi untuk melakukan penyekatan wilayah.
Secara umum Inmendagri nomor 9 tahun 2020 tentang pelaksanaan PPKM di daerah level 3 adalah sebagai berikut :
Industri
Industri dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Namun, apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan ditutup selama lima hari.
Pasar tradisional
Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barber shop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
Makan dan minum di tempat umum
Warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan usaha sejenis diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan dengan hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
Restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar, baik yang berada di lokasi tersendiri(terpisah) maupun di pusat perbelanjaan/mal dapat melayani makan di tempat (dine in). Jam operasional dibatasi sampai pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas pengunjung 50 persen, dua orang per meja, dan menerima makan dibawa pulang (delivery take away), dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.


Leave a Reply