Pusat perbelanjaan/mal
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan dengan pengunjung 50 persen kapasitas dan buka pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat, menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.
Bioskop
Bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang pelaksanaannha diatur oleh pemerintah daerah.
Kapasitas 50 persen. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang diperkenankan masuk. Anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk.
Restoran dan kafe dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat (dine in) dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dua orang per meja, dan menerima order makan dibawa pulang (delivery take away) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
Tempai ibadah
Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng, serta tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen, atau maksimal 50 orang. Lebih dioptimalkan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
Area publik
Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, atau area publik lainnya) diizinkan beroperasi 50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.
Kegiatan seni, budaya, dan sosial
Pelaksanaan kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen, dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.
Kegiatan Olahraga
Kegiatan olahraga, pertandingan olahraga diperbolehkan, dengan catatan diselenggarakan oleh pemerintah dan tanpa penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, olahraga mandiri/individual dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50 persen dari kapasitas maksimal dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.
Fasilitas pusat kebugaran/gimnastik diizinkan dibuka dengan jumlah orang 25 persen dari kapasitas, dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.


Leave a Reply