Angka Rawat Inap Pasien Covid-19 Yang Melesat Secara Cepat

/script>

Sebanyak 41 kabupaten di Jawa Bali masuk PPKM Level 3. Di luar Jawa ada 37 daerah. Industri boleh beroperasi 100 persen, bioskop boleh buka. Tempat ibadah dibatasi 50 persen.

Jakarta, legacynews.id – Seusai melakukan scanning barcode, calon penumpang sempat diminta mengantre di depan pintu tap in di lobi Stasiun Kereta Komuter Pasar Minggu, Jakarta, pada Selasa, 8 Februari 2022. Pagi itu, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 mulai dijalankan di wilayah aglomerasi Jabodetabek. Jumlah penumpang  kereta komuter dibatasi paling banyak 70 persen dari kapasitas normal.

Namun, antrean tak terlalu panjang dan terlalu lama. Arus penumpang dari arah Bogor dan Depok menuju jantung Kota Jakarta tak terlalu padat. Menurut petugas di stasiun, pemakai kereta komuter memang cepat beradaptasi. ‘’Kalo Covid-nya lagi naik, langsung pada WFH, kerja di rumah,’’ ujarnya.

Yang kerja di sektor informal, sebagian meliburkan diri atau berangkat lebih siang. ‘’Jadi ya nggak pada numpuk di pagi,’’ ia menambahkan.

Kesiagaan serupa pun tampak di stasiun MRT dan halte Trans Jakarta. Bahkan, sebelum PPKM Level 3 diumumkan, jumlah penumpang  sudah menyusut. Warga sudah mulai mengurangi mobilitasnya ketika mendengar kasus Covid-19 meningkat.

Pembatasan kegiatan masyarakat pun kembali diberlakukan seiring dengan lonjakan kasus Covid-19 yang sangat tinggi. Keputusan itu diambil dalam rapat kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo pada Senin (7/2/2022). Hasilnya, seperti disampaikan oleh Menko bidang Kemaritiman dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan dan Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, ada sejumlah daerah masuk PPKM level 3. Di Jawa-Bali ada 41 kabupaten/kota dan di luar Jawa-Bali ada 37.

Ketentuan soal sebaran level PPKM itu sudah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 9 tahun 2022 yang dikeluarkan Mendagri Tito Karnavian pada 7 Februari, dan bakal berlaku sampai 14 Februari. Untuk Jawa-Bali rincian Level 3 itu ialah daerah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, DI Yogyakarta, dan Provinsi Bali, ditambah Kabupaten Majalengka, dan Tegal.

READ  Dermaga Apung Jadi Daya Tarik Danau Sipin Di Kota Jambi

Tak ada yang masuk level 4, yang menunjukkan situasi penularan yang sangat berat. Adapun level 2 merujuk pada risiko penularan ringan hingga sedang, dan level 1 menunjuk risiko penularan infeksi ringan bahkan hampir normal.

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*