Gelombang Keempat Dimulai Dengan Dominasi Subvarian BA.4

/script>

WHO pun mewanti-wanti agar menekan penyebaran kasus Covid-19. Khususnya, penyebaran kasus di wilayah Jawa. “Peningkatan insiden kasus diamati di semua wilayah selama minggu 4 Juli hingga 10 Juli. Per 10 Juli, insiden kasus per 100.000 penduduk meningkat menjadi 8,8 di Jawa-Bali, 0,3 di Sumatra, 1 di Kalimantan, 0,3 di Sulawesi, dan 0,5 di Nusa Tenggara-Maluku-Papua,” demikian laporan WHO.

Kendati penyebaran kasus tertinggi ada di DKI, kasus kematian terbanyak akibat virus itu berada di provinsi lain. “Selama 4 sampai 10 Juli, Nusa Tenggara Barat (0,12), DKI Jakarta (0,09) dan Bali (0,05) melaporkan jumlah kematian Covid-19 terkonfirmasi tertinggi per 100.000 pendudukdari 34 provinsi,” tulis laporan tersebut.

Bertolak dari kondisi terkini itulah, pemerintah senantiasa menyampaikan imbauan agar masyarakat luas menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Kembali mengenakan masker di manapun berada, mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir, serta menjaga jarak menjadi sebuah keniscayaan.

Tak hanya itu, program vaksinasi Covid-19 pun digencarkan demi menciptakan kekebalan komunal (herd immunity). Baik vaksinasi tahap 1, 2, maupun booster.

Pemerintah juga telah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 hingga 3 demi menekan laju penyebaran corona. Terkait itu, warga diminta menaati aturan yang diberlakukan selama PPKM agar pandemi virus corona dapat teratasi.

Wabah memang belum berakhir. Kewaspadaan atas ancaman kesehatan menjadi hal yang penting. Terlebih, seperti disampaikan pemerintah dalam keterangan pers usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (18/7/2022), puncak kasus gelombang Covid-19 di Indonesia kali ini tidak akan tercapai dalam waktu cepat.

“Indonesia itu mirip dengan India di mana kenaikannya tidak cepat, tetapi perlahan, naik terus, dan kita belum melihat puncaknya tercapai dengan cepat seperti yang terjadi di negara-negara yang lain.”

READ  RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Menjadi UU

[indonesia.go.id]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*