Pemerintah Tambahan Anggaran Untuk Lindungi Rakyat dan ekonomi

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) berbincang dengan Ketua Banggar DPR Said Abdullah (kiri) sebelum dimulainya rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/5/2022). Antara Foto/ Aprillio Akbar

Perubahan postur anggaran dilakukan untuk mengakomodasi kenaikan belanja negara, terutama yang terkait dengan subsidi energi dan perlindungan sosial yang disulut kenaikan harga minyak. Kenaikan harga minyak memang menjadi katalis positif bagi penerimaan negara. Akan tetapi, kondisi ini juga membawa konsekuensi ikutan, yakni kenaikan kebutuhan belanja untuk subsidi energi dan perlindungan sosial.

Kedua pos belanja itu wajib dinaikkan untuk menjaga daya beli masyarakat, sehingga inflasi tetap dalam kendali. Apabila inflasi tidak mampu dijangkau pemerintah, maka otoritas moneter akan menaikkan suku bunga acuan. Tak dipungkiri, kenaikan suku bunga juga berpotensi mengerem laju momentum pemulihan ekonomi serta kesehatan berusaha.

Perubahan APBN 2022 ditandai dengan revisi asumsi dasar ekonomi makro serta prospek belanja sepanjang tahun ini. Pemerintah dan DPR sepakat menaikkan target inflasi dari 3 persen menjadi 2 persen—4 persen.

Selain perubahan pendapatan negara menjadi Rp2.266,2 triliun dari semula Rp1.846,1 triliun, belanja negara juga berubah menjadi Rp3.106,4 triliun dari semula Rp2.714,2 triliun. Dari komponen ini, kemudian didistribusikan untuk kepentingan belanja pemerintah pusat dari semula Rp1.44,5 menjadi Rp2.301,6 triliun.

Belanja itu, terdiri dari belanja kementerian/lembaga (K/L) Rp945,8 triliun menjadi Rp948,8 triliun. Berikutnya, belanja non-K/L dari semula Rp998,8 menjadi Rp1.352, 9 triliun.

Nah, komponen belanja non-K/L meliputi subsidi energi yang naik menjadi Rp208,9 triliun dari semula Rp134,0 triliun, kompensasi BBM dan listrik dari Rp18,5 triliun menjadi Rp293,5 triliun, penyesuaian anggaran pendidikan non-K/L sebesar Rp19 triliun menjadi Rp43 triliun, penebalan perlindungan sosial dari tak teranggarkan menjadi Rp18,6 triliun.

READ  Arya Wedakarna Ajak Merawat Nalar Sehat Bangsa

Perubahan postur APBN itu, seperti disampaikan Menteri Keuangan, untuk mengakomodasi kenaikan belanja negara, terutama yang terkait dengan subsidi energi dan perlindungan sosial yang disulut kenaikan harga minyak. Adapun, anggaran perlindungan sosial pada tahun ini mendapatkan tambahan senilai Rp18,6 triliun, subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan liquid petroleum gas (LPG) Rp74,9 triliun, dan subsidi listrik Rp3 triliun.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*