Otoritas fiskal juga menaikkan Indonesian Crude Price (ICP) dari USD63 per barel menjadi USD95— USD105/barel. Dengan kenaikan subsidi energi, pemerintah dan DPR sepakat untuk tidak menaikkan harga elpiji 3 kg, harga BBM bersubsidi, dan tarif listrik di bawah 3.000 VA dilakukan demi melindungi daya beli masyarakat, menjaga pemulihan ekonomi nasional, serta menyelamatkan keuangan Pertamina dan PLN yang tengah mengalami krisis arus kas akibat mendapat penugasan pemerintah.
Artinya, pemerintah harus mengalokasikan anggaran subsidi BBM dan elpiji 3kg jadi Rp149,4 triliun dari semula Rp77,5 triliun menjadi Rp149,4 triliun, atau bertambah Rp71,8 trliun, serta anggaran subsidi listrik yang naik dari Rp56,5 triliun menjadi Rp59,6 triliun.
Sejalan dengan itu, anggaran kompensasi BBM bersubsidi untuk Pertamina naik dari Rp18,5 triliun menjadi Rp234,6 triliun, meliputi subsidi solar yang meningkat dari Rp18,5 triliun menjadi Rp98,5 triliun, serta subsidi Pertalite sebesar Rp114,7 trliun. Sementara itu, PLN mendapatkan kompensasi yang disetujui sebesar Rp21,4 triliun.
Adanya kesepakatan Banggar DPR dan pemerintah tentu patut disyukuri. Pasalnya, semua itu tentu berujung untuk kepentingan masyarakat sehingga tidak terbebani dengan kenaikan harga BBM dan listrik lagi. “Dengan demikian, kenaikan harga energi bisa dicegah.”
Namun, Sri Mulyani menambahkan, tingkat inflasi pada tahun ini berpotensi menanjak sehingga berisiko menimbulkan distorsi di pasar keuangan. “Untuk itu kami melihat 2022 dengan kecenderungan inflasi dan kami harus menjaga APBN secara hati-hati,” katanya.
[indonesia.go.id]


Leave a Reply