Perber No 9 & 8 Tahun 2006 Bertentangan Dengan UUD 1945

“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Jakarta, legacynews.id – Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan No 8 Tahun 2006 (Perber No 9 & No 8 tahun 2006) dirancang sebagai instrumen administratif untuk mengatur pendirian rumah ibadah dengan tujuan menjaga ketertiban dan toleransi antar umat beragama. Tetapi, dalam praktiknya, peraturan ini sering kali bertentangan dengan jaminan kebebasan beragama yang diatur dalam Pasal 29 UUD 1945, khususnya ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Permasalahan utama dari Perber No 9 dan No. 8 tahun 2006 terletak pada pasal-pasal yang mensyaratkan rekomendasi dari masyarakat setempat dan forum keagamaan untuk mendirikan rumah ibadah. Ketentuan ini sering dimanfaatkan sebagai alat kontrol agama tertentu terhadap komunitas Katolik, Kristen, Hindu, Buddha, dan Kong Hu Cu. Di berbagai wilayah, rekomendasi ini menjadi hambatan yang menyebabkan penolakan bahkan penghentian aktivitas keagamaan yang sah secara konstitusional.

Fenomena ini diperparah oleh tindakan anarkis dari kelompok radikal yang sering menolak pembangunan rumah ibadah non-muslim, bahkan dengan kekerasan. Sayangnya, aparat penegak hukum dan pemerintah lokal kerap kali bersikap pasif atau tidak profesional dalam menyikapi insiden ini, sehingga memberikan kesan pembiaran terhadap diskriminasi atas nama toleransi sosial.

Dari sudut pandang konstitusional, Perber No 9 dan No 8 tahun 2006 MENJADI bertentangan dengan semangat dan substansi Pasal 29 UUD 1945. Negara seharusnya bertindak sebagai pelindung hak konstitusional, bukan sebagai fasilitator kepentingan agama dan golongan tertentu. Ketiadaan perlindungan efektif dapat merusak kerukunan antar umat beragama dan melemahkan integritas hukum nasional.

READ  Gereja Dapat Mencegah Negara Terjerumus Dalam Kesesatan

Rekomendasi Kebijakan:

  1. Hapus Regulasi: Menghapus syarat rekomendasi masyarakat dan FKUB dalam pendirian rumah ibadah agar tidak menjadi alat legitimasi diskriminasi. Sebagai gantinya, pemerintah dapat menerapkan standar teknis dan administratif sebagaimana Persetujuan Bangunan Gedung pada umumnya.
  2. Penegakan Hukum Profesional: Mendorong tindakan aktif dan tegas dari aparat dalam menghadapi tindakan intoleransi dan kekerasan berbasis agama. Aparat harus dilatih untuk memahami dan menghormati hak-hak konstitusional setiap warga negara.
  3. Penguatan Peran Negara: Pemerintah harus proaktif dalam menjamin kebebasan beragama. Peran dan fungsi Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri sebagai pelaksana penjamin kebebasan beragama sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945
  4. Edukasi Toleransi: Menggalakkan pendidikan multikulturalisme dan toleransi sejak usia dini sebagai upaya preventif terhadap radikalisme. Kurikulum pendidikan harus mencakup pemahaman tentang pentingnya keragaman dan penghormatan terhadap perbedaan.

Jaminan terhadap kebebasan beragama bukanlah sekadar persoalan teknis administratif, melainkan amanat konstitusional yang harus dijalankan secara utuh dan adil. Negara wajib hadir sebagai penjaga keadilan spiritual warganya, bukan sekadar pengatur ruang ibadah. Dengan demikian, penghapusan terhadap Perber No 9/8 tahun 2006 menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa kebebasan beragama benar-benar terjamin bagi semua warga negara.

Pro Ecclesia Et Patria
Antonius Natan | Dosen | Ketua PEWARNA Indonesia | Ketua Komisi Infokom PGLII

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*