Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia (PGLII) Menyatakan Sikap Keberatan Terhadap Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis, Pada Tanggal 06 April 2022 Atas Perkara Terdakwa H. Muhamad Kosman Alias Muhamad Kece Alias Muhamad Kace Alias Muhamad Kosman Cornelius Alias Kosman Bin Suned.
Jakarta, legacynews.id – “Vonis 10 tahun M Kace tidak sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia dan jauh dari rasa keadilan. Ini bisa mencederai perasaan umat Kristen karena terlihat perbedaan penerapan hukum terhadap terdakwa penodaan agama,” ujar Ketum PGLII Pdt. DR. Ronny Mandang, M.Th., sambil menjelaskan beberapa kali hadir dan mengikuti jalannya sidang dan putusan pengadilan selama ini di kota Ciamis.
Majelis Hakim PN Ciamis menjatuhkan 10 tahun penjara terhadap Muhamad Kace, dirasakan jauh dari rasa keadilan apalagi dibandingkan dengan hukuman kepada Yahya Waloni dan lainnya, yang sama-sama tersangkut dugaan pelecehan dan penodaan agama.
Menurut Ronny Mandang, terungkap dalam persidangan bahwa M Kace menjelaskan ia membuat video ini dalam mengkonter video-video pelecehan Kristen seperti dilakukan Yahya Waloni, A. Somad dan yang lainnya. Putusan majelis yang berdasarkan UU RI No 1 Tahun 1946 Pasal 6 tidak tepat karena seharusnya UU PNPS Tahun 1965 pasal 1 dan 2 dan Peraturan Hukum Pidana Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Kami tidak masuk materi hukumnya karena bantuan yang kami berikan sifatnya berdasarkan kemanusian dan bentuk dukungan moral, bukan dukungan atas tindakan pelanggaran hukum. Namun kami meminta perlakuan equal atau setara terhadap semua warga negara dalam peradilan,” tukas Ronny Mandang saat konperensi pers di Graha Karmel Jakarta Selatan, Senin 11 April 2022.
Kemudian lanjut Ronny Mandang bahwa yang janggal adalah Majelis Hakim PN Ciamis sama sekali tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa dan tidak disebutkan. Apalagi sepertinya majelis hakim tidak mempertimbangkan saksi meringankan dari Kristen, sebaliknya terkesan semua yang memberatkan.
Padahal semua tahu kalau M Kece saat ditahanan Bareskrim Mabes Polri mengalami penganiayaan yang luar biasa dengan dilumuri feces bahkan dipaksa untuk makan, belum lagi saat di UGD karena kondisinya yang lemah dia dipaksa keluar dan harus mengikuti sidang.
Jika melihat apa yang dialami oleh M Kece ini harusnya bisa di bebaskan dari segala ancaman pemidanaan. “Kami harapkan M Kace di pengadilan tinggi kalau bisa diharapkan bebas murni mengingat perlakuan buruk yang dialaminya, selama di tahanan Polri, RSUD Ciamis, hingga Lapas Ciamis, yang jelas-jelas bertentangan dengan HAM,” tutur Ronny Mandang sembari meminta dan berharap agar Majelis Hakim dan Panitera di tingkat Pengadilan Tinggi Bandung yang kelak mengadili kasus ini bisa berasal dari berlatar belakang agama yang berbeda demi keadilan. Ia juga meminta umat Kristen bisa ikut lebih bersuara untuk keadilan.
Benar sekali BPK Pdt Dr Ronny Mandang. Kita minoritas selalu korban ketidak Adilan.
Beginilah akhur pengadilan dr orang2 atau manusia yg tdk adil, semoga keadilan Tuhan terjadi utk membela org yg terzolimi dan menghancurkan karir org2 yg bertindak tdk adil.
Seharusnya PGI, PGPI < GBAPTIS ikut menyuarakan dan membuat mosi tidak percaya terhadap pengadilan di Indonesia khusunya Ciamis, ayo bertindak demi kebenaan dan keadilan
Saatnya umat Kristen bersatu untuk menyuarakan keadilan, kebenaran di tengah2 bangsa ini. Jika tidak ada yang mengontrol hukum di negeri ini, maka otomatis sampai kiamat yang lemah tetap ditindas oleh yang merasa mayoritas. Putusan pengadilan negeri Ciamis merupakan cerminan putusan yang telah memperkosa keadilan, cara premanisme dalam membuat vonis, pada hal M.Kace hampir melayang nyawanya dibuat oleh seorang jenderal bintang dua dengan anak buahnya. Semoga jaksa dan hakim yang sembrono ini disadarkan oleh Tuhan.