PGLII Keberatan Terhadap Putusan Majelis Hakim PN Ciamis

 

Komisi Hukum PGLII Hasudungan Manurung, SH, MH menyatakan ada hal-hal dirasakan sangat mencederai perasaan umat Kristiani. Banyak yang kurang dipertimbangkan dari awal. “Awalnya M Kace diwawancarai di Youtube oleh kalangannya tapi yang justru keberatan orang di tempat lain, Sesuai aturan harusnya masih bisa diberi peringatan dan teguran. Ini merupakan suatu kemunduran bagi Indonesia yang sudah masuk era keterbukaan informasi. Vonis ini sungguh tidak adil bagi terdakwa.”

Dalam jumpa pers yang dihadiri oleh Sekretaris Majelis Pertimbangan PGLII Pdt. Ronny Sigarlaki, SH., dan Staf Ahli Ketum PGLII Dr. Antonius Natan, M.Th., Sekum PGLII Pdt. Tommy Lengkong, MTh. membacakan pernyataan sikap sebagai berikut:

Mencermati dan merespon putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis Nomor 186/Pid.sus/2021/PN Cms pada tanggal 06 April 2022 yang amarnya menyatakan Muhamad Kosman alias Muhamad Kace (“M Kace”) bersalah sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang m. enuntut terdakwa H. MUHAMAD KOSMAN alias MUHAMAD KECE alias MUHAMAD KACE alias MUHAMAD KOSMAN CORNELIUS alias KOSMAN Bin SUNED terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan PertamaPrimair, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa H. MUHAMAD KOSMAN alias MUHAMAD KECE alias MUHAMAD KACE alias MUHAMAD KOSMAN CORNELIUS alias KOSMAN Bin SUNED selama 10 (sepuluh) Tahun Penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan (“Amar Putusan Majelis Hakim”).

READ  Sarung Bukti Kesinambungan Peradaban Hindu Buddha & Islam

Amar Putusan Majelis Hakim tersebut dirasakan kurang mempertimbangkan secara sunguh-sungguh hal-hal yang telah dikemukakan dalam Nota Pembelaan pribadi yang disampaikan M Kace maupun Nota Pembelaan yang disampaikan oleh Tim Penasihat Hukum M Kace, saksi-saksi ahli dan saksi-saksi yang meringankan terdakwa.

1 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*