PGLII Keberatan Terhadap Putusan Majelis Hakim PN Ciamis

Konfrensi Pers dihadiri oleh berbagai media dan dari Persatuan Wartawan Nasrani Indonesia (Pewarna Indonesia).

Maka dengan ini PGLII menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Bahwa terkait tuntutan Penutut Umum yang mengajukan tuntutan pidana (requisitor) khususnya perkara M Kace yang menarik perhatian masyarakat yang berskala nasional ternyata tidak benar benar memperhatikan kepentingan M Kace selaku Terdakwa (tidak mencerminkan keadilan).
    Menjadi pertanyaan besar mengapa Penuntut umum mendakwa dan menuntut terdakwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP yang nota bene bertentangan dengan perkembangan masyarakat Indonesia saat ini di era keterbukaan informasi dan kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum sesuai konstitusi yang telah mengalami amandemen sesuai dengan agenda reformasi namun Penuntut umum mendakwa berdasarkan Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sedangkan apabila berdasarkan UU No. 1 PNPS 1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama dalam pasal 2 diwajibkan adanya surat perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu didalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.
  2. Bahwa demikian juga Majelis Hakim Perkara 186/Pid.sus/2021/PN Cms pada tanggal 06 April 2022 telah memberikan vonis yang bertentangan dengan prinsip memvonis 10 tahun penjara sesuai tuntutan Penutut Umum. Padahal tuntutan Penutut Umum dalam perkara M Kace ternyata tidak benar benar mempertimbangkan hak-hak asasi bagi M Kace yang mempunyai hak asasi manusia yang dilindungi oleh Konsitusi, Undang-undang maupun Deklarasi Universal HAM dan karena itu Majelis Hakim Perkara No 186/Pid.sus/2021/PN Cms pada tanggal 06 April 2022 memvonis 10 tahun penjara nyata-nyata tidak berorientasi pada tujuan pemidanaan untuk rehabilitasi terpidana, tidak bersifat humanistic dan penjatuhan pidana penjara oleh Majelis Hakim Perkara aquo tidak bersifat hati-hati dan tidak adil. Hal ini apabila kita bandingkan dengan orang yang sudah melakukan baiat kepada ISIS nyata-nyata merupakan perkara terorisme atas nama Terdakwa Munarman hanya mendapat 3 tahun, sedangkan M Kace yang sama sekali tidak berbahaya kepada organisasi transnasional apapun dia mendapat 3 kali lebih berat daripada Munarman itu jelas suatu ketidakadilan yang sangat vulgar yang sangat mencederai khususnya kaum Kristiani.
  3. Bahwa berdasarkan informasi yang kami peroleh dari media online bahwa atas putusan Perkara 186/Pid.sus/2021/PN Cms pada tanggal 06 April 2022 telah diajukan banding oleh Terdakwa M Kace pada tanggal 06 april 2022 dan arti hukumnya putusan Perkara 186/Pid.sus/2021/PN Cms pada tanggal 06 April 2022 belum berkekuatan hukum tetap.
  4. Bahwa kami mendesak Menteri Hukum dan HAM RI, Komisi VIII DPR RI, Pengadilan Tinggi dan Kejaksaan Agung menempuh pendekatan keadilan restoratif dalam perkara M Kace.
  5. Pada kesempatan ini kami juga ingin menyampaikan apresiasi kami kepada Menteri Agama RI yang memimpin selaku Menteri dari semua agama di Indonesia sesuai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika serta kepada Densus 88 yang bekerja tanpa lelah mengamankan negeri ini dari kelompok teroris.
READ  ETIKA INJILI DAN NILAI-NILAI DI PGLII (I)

[Yuno]

1 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*