Perlukah Moratorium Gereja?

…. Tiap-tiap hari Tuhan menambah jumlah mereka dengan orang yang diselamatkan Kisah Para Rasul 2:47 (TB2)

Dalam acara Lokakarya Moderasi Beragama Pimpinan Aras Nasional dan Akademisi 22 Des 2022, di IAKN Manado, Ditjen Bimas Kristen (DBK) KEMENAG RI menyampaikan lagi (sudah pernah diberlakukan) gagasan Moratorium Gereja (penghentian, penundaan sementara pendirian induk lembaga keagamaan atau Sinode Gereja baru) dengan alasan Sinode Gereja (SG) baru selalu akibat adanya perpecahan.

Hingga saat ini SG yang terdaftar di DBK Kemenag RI sebanyak 328 SG.

PGLII menyampaikan “biarkan SG-SG baru bermunculan, sifat gereja itu bertumbuh dan menyebar”.

Jika jumlah denominasi gereja dunia ada puluhan ribu, untuk Indonesia negara besar 1000 denominasi pun masih normal.

Jika, SG baru di-ijinkan karena penginjilan, bisakah menangkan 25 petobat jadi SG baru?

Setuju, hentikan perpecahan, namun sejarah gereja mencatat denominasi gereja itu juga hasil dari perpecahan.

Salam Injili 

Pdt. DR. Ronny Mandang, MTh.

Ketum PGLII – Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia

READ  Pemilu 2024: Menerima Apapun Latar Belakangnya (1)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*