DIPERKOSA TAPI DIBILANG ITU CINTA,
IBADAH DITUTUP TAPI DIBILANG ITU PERATURAN
Tetapi, hendaklah keadilan bergulung-gulung seperti air dan kebenaran seperti sungai yang selalu mengalir .” Amos 5:24 (TB2)
UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) menyebut Negara Indonesia adalah negara hukum, maka segala sesuatu harus didasari hukum dan dipraktikkan sesuai hukum.
Namun, begitu kata banyak orang, hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, alias hanya hebat ke pihak yang jelata dan minoritas yang dipandang tidak bisa berbuat apa-apa.
Mohon maaf, masih ada hukum Allah yang masih berlaku meski hidup di dunia bengkok sana sini.
Soal beribadah di negeri hukum ini susahnya minta ampyun! Sama halnya dengan seseorang diperkosa, kehormatannya dirampas tapi dibilang cinta.
Ibadah dilarang, ijin rumah ibadah seperti menanti kucing bertanduk, tapi dibilang itu peraturan!
Yang ikut melarang ibadah, larang ijin gedung gereja termasuk kepala desa juga.
Benar juga peraturan pemerintah dibuat untuk dilanggar.
Salam Injili
Pdt. DR. Ronny Mandang, MTh.
Ketum PGLII – Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia
Leave a Reply