Jakarta Menjadi Ibu Kota Negara RI Efektif Sejak 1950

/script>

Evolusi Jakarta

Jakarta baru menjadi Ibu Kota Negara RI yang efektif sejak 1950. Presiden Soekarno secara resmi berkediaman di Istana Merdeka di Jl Merdeka Utara Jakarta yang sekaligus menjadi kantornya. DPR Sementara menempati bekas Military Society Concordia, di Lapangan Banteng. Bangunan itu kini telah dirombak dan menjadi bagian dari Gedung Kementerian Keuangan.

Sebagai Ibu Kota Negara, Jakarta berstatus sebagai kotapraja yang dipimpin oleh seorang wali kota. Secara adminisratif, Kotapraja Jakarta  berada di bawah Gubernur Jawa Barat. Wilayah Jakarta saat itu sudah 530 km2, mengikuti penataan wilayah pada masa pendudukan Jepang.

Ketika Kotapraja Batavia dibentuk pada 1905, wilayahnya hanya 125 km, dari sekitar Pelabuhan Sunda Kelapa, Penjaringan, Kota Tua Batavia, Mangga Besar, Tanah Abang, Gambir, Ancol, dan Tanjung Priok. Pada 1929, Regentschap Meester Cornelis (Jatinegara) masuk digabung ke Batavia. Maka, daerah Kampung Melayu, Tebet, Pasar Minggu, Cipete, dan Kebayoran pun masuk ke dalam wilayah Gemeente Batavia.

Pemekaran berlanjut di era pendudukan Jepang. Kawasan Cilincing, Klender, Cakung, Pulo Gadung, dan sekitarnya yang di masa Kolonial Belanda masuk ke Regentschap Bekasi digeser masuk Jakarta. Begitu halnya Kepulauan Seribu, Cengkareng, Slipi, Kebon Jeruk, Cipete, Jagakarsa, Lenteng Agung, dan Cijantung. Maka luas wilayah daratan seluruhnya adalah 530 km (1950).

Dalam perkembangannya, wilayah Jakarta terus mekar menjadi 590 km2 pada 1967 dan pada 1978 tercatat luasnya 654 km2. Pertambahan luas ini terjadi karena ada penataan wilayah di perbatasan, yang membuat areal sejumlah desa di Jawa Barat dan Banten masuk ke Jakarta. Memasuki 2022 ini luas DKI Jakarta sudah mencapai 661 km2.

Ibu Kota Negara

Sampai 1959, Jakarta ialah kotapraja dan menjadi bagian dari Provinsi Jawa Barat. Baru pada tahun itu, status kotapraja berubah menjadi daerah otonomi tingkat satu (Dati I) yang dipimpin gubernur. Pada tahun 1961, statusnya diubah lagi, dari Dati I menjadi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta. Perubahan itu berdasarkan Surat Keputusan Presiden Soekarno.

READ  Puncak Perolehan Medali Atlet Paralimpik di Asia Tenggara

Status itu baru mendapat penguatan hukum dengan disahkannya UU nomor 34 tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Negara Republik Indonesia Jakarta, yang  kemudian diperbarui dengan UU nomor 29 tahun 2007 dengan judul yang sama.

Namun, UU nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) telah mengamanatkan Pemerintah agar membangun IKN baru, dengan nama Nusantara, untuk Ibu Kota Negara Indonesia kelak. Pada saatnya nanti, UU nomor 29 tahun 2007 pun harus diamandemen lagi.

[indonesia.go.id]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*