Memacu Industri Kendaraan Listrik Berbasis Baterai Nasional

/script>

Sejumlah peraturan menteri diterbitkan untuk memacu perkembangan industri kendaraan listrik berbasis baterai nasional.

Jakarta, legacynews.id – Mimpi Indonesia sebagai pemain utama kendaraan berbasis listrik kian nyata. Tekad untuk menjadi pemain utama di industri itu tidak hanya datang dari pelaku industri. Tetapi pemerintah pun mendukung mimpi itu dengan memberikan sejumlah insentif untuk menciptakan ekosistem yang ramah bagi industri itu.

Di tengah-tengah semakin tidak menariknya penggunaan bahan bakar berbasis fosil yang tidak ramah terhadap lingkungan, kini sejumlah produsen terus mengembangkan inovasinya kendaraan yang rendah emisi. Salah satunya dengan mengembangkan kendaraan berbasis listrik.

Benar, kendaraan listrik sudah ditasbihkan sebagai kendaraan masa depan.  Indonesia pun kini cukup getol untuk mengembangkannya. Sejumlah pabrikan dunia berinvestasi kendaraan listrik di Indonesia.

Hyundai, Toyota, Suzuki, Honda, dan Mitsubishi sudah menyatakan komitmennya berinvestasi. Tak tanggung-tanggung, nilai totalnya mencapai Rp49,5 triliun.

Adanya komitmen pemain otomotif dunia juga mendorong minat bisnis industri pendukungnya, seperti baterai untuk kendaraan listrik. Baterai adalah komponen vital bagi wahana tersebut.

Bahkan, konglomerat Korea Selatan, LG bersama mitranya juga sudah berkomitmen mendirikan pabrik baterai dengan nama PT Industri Baterai Indonesia atau Indonesia Battery Corporation (IBC). Tak ingin sejumlah komitmen itu layu, pemerintah bergerak cepat dengan memberikan sejumlah insentif fiskal untuk mendorong tumbuhnya ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri.

Belum lama ini, tepatnya pada Selasa (22/2/2022), Kementerian Keuangan merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13/MK.010/2022 tentang Perubahan Keempat atas PMK Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

 

READ  Lapangan Merdeka Medan Fungsinya Sebagai Paru-Paru Kota

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*