Memacu Industri Kendaraan Listrik Berbasis Baterai Nasional

/script>

Pengendara mengisi daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang ada di kantor PT PLN (persero) Unit Layanan Pelanggan Rivai di Palembang, Sumatera Selatan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

PMK itu adalah regulasi yang mengatur pemberian insentif tarif bea masuk 0 persen untuk kendaraan listrik yang diimpor dalam kondisi tidak utuh dan tidak lengkap alias incompletely knocked down (IKD).

Sebelum lahirnya PMK, sejumlah regulasi dalam rangka pengembangan kendaraan listrik dalam negeri sudah diterbitkan. Regulasi itu mulai dari peraturan presiden hingga turunannya setingkat peraturan menteri.

Regulasi pertama yang diundangkan yakni Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai pada 12 Agustus 2019. Perpres itu menjadi aturan awal yang disebut sebagai payung hukum kendaraan listrik Indonesia.

Setelahnya, ada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 73 tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Berikutnya, ada aturan soal kendaraan listrik yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan, yakni Permenhub nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Kendaraan tertentu yang dimaksud adalah skuter listrik, sepeda listrik, hoverboards, sepeda roda satu listrik, dan otoped listrik.

Regulasi lainnya, yakni Permen Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM nomor 13 tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Berbasis Baterai. Aturan ini ditetapkan pada 4 Agustus 2020 oleh Menteri ESDM. Di regulasi itu diatur soal stasiun pengecasan baterai atau disebut Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

Aturan berikutnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 8 tahun 2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020.

READ  Membangun Kapasitas SDM Olahraga Indonesia

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*