Sementara itu, Kementerian Perindustrian juga mengeluarkan dua regulasi, masing-masing Permenperin nomor 27 tahun 2020 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dan Permenperin nomor 28 tahun 2020 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai dan Keadaan Terurai tidak Lengkap.
Berkaitan dengan lahirnya PMK-13/MK.010/2022, PMK yang pemberian insentif tarif bea masuk 0 persen untuk kendaraan listrik yang diimpor dalam kondisi tidak utuh dan tidak lengkap alias incompletely knocked down (IKD), Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu berkomentar, tujuan PMK itu adalah untuk memacu perkembangan industri kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) nasional.
“Harapannya, tambahan insentif ini akan membuat industri kendaraan listrik baterai semakin berkembang karena akan meringankan biaya produksi,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/2/2022).
Tidak itu saja, dia menambahkan, PMK itu diharapkan mendorong industri untuk menghasilkan KBLBB dengan memanfaatkan barang-barang yang sudah diproduksi di dalam negeri. Sehingga, harga kendaraannya semakin terjangkau bagi masyarakat.
Masih menurut Febrio, berkembangnya industri kendaraan listrik akan meningkatkan investasi, penghematan konsumsi energi, khususnya bahan bakar minyak (BBM), meningkatkan kualitas lingkungan, dan mendorong penguasaan teknologi. “Hal ini nantinya diharapkan mampu menjadikan Indonesia sebagai basis produksi dan ekspor hub kendaraan bermotor listrik,” ujarnya.
Pemberian sejumlah insentif yang diberikan pemerintah merupakan kebijakan yang tepat. Apalagi, Indonesia menargetkan produksi kendaraan bermotor listrik dapat mencapai 20 persen dari total produksi kendaraan bermotor secara nasional pada 2025.
Artinya, dalam tiga tahun mendatang ada 400.000 mobil dan dua juta motor listrik yang diproduksi di Indonesia. Tentu saja, sebuah ambisi yang tidak mudah untuk mewujudkannya. Perlu adanya komitmen bersama, baik pemerintah maupun pelaku usaha untuk merealisasikanya.
[indonesia.go.id]


Leave a Reply