
Skema kerja bank tanah, antara lain, merencanakan ketersediaan tanah untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, serta reforma agraria dan keadilan pertanahan.
Jakarta, legacynews.id – Mulai tahun ini, pemerintah akan mulai memelototi kepemilikan dan pengelolaan tanah. Tanah yang telantar dan yang habis masa haknya akan diambil kembali oleh negara. Hal ini seiring dengan mulai beroperasinya bank tanah pada 2022. Badan yang ditugasi sebagai manajer yang mengelola tanah itu pun telah mendapatkan modal awal dengan skema penyertaan modal negara (PNM) Rp1 triliun dari rencana awal Rp2,5 triliun.
Shock therapy itu sepertinya terjadi pada Kamis, 6 Januari 2022. Presiden Joko Widodo mencabut ribuan izin perusahaan pertambangan mineral dan batubara dan pencabutan izin sektor kehutanan dan HGU perkebunan.
“Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, kita cabut,” tegas Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, pada Kamis, 6 Januari 2022.
Dalam keterangan pers tersebut Presiden Jokowi mengatakan, pertama, pemerintah mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja. “Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” imbuhnya.
Kedua, pemerintah juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.
Ketiga, untuk Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektare, hari ini juga dicabut. Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.
Kepala Negara mengatakan, pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan, serta perizinan yang lainnya. Pemerintah terus melakukan pembenahan dengan memberikan kemudahan-kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel, tetapi izin-izin yang disalahgunakan pasti akan dicabut.
Leave a Reply