Perolehan bank tanah, yaitu tanah hasil penetapan pemerintah dan tanah dari pihak lain. Bank tanah dapat melakukan pengadaan tanah dengan mekanisme tahapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung.
Menurutnya bank tanah akan melakukan pengelolaan, pengembangan, pengamanan, dan pengendalian tanah. Pemanfaatan tanah oleh bank tanah dilakukan melalui kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain dan tetap memerhatikan asas kemanfaatan serta asas prioritas.
“Kemudian, pendistribusian oleh bank tanah kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, organisasi sosial dan keagamaan, serta masyarakat yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” ujar Himawan dalam keterangan tertulisnya, 30 Desember 2021.
Pembentukan badan bank tanah dilakukan melalui penandatangan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 113 tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Adapun susunan dan struktur badan bank tanah yaitu sebagai berikut:
Komite Bank Tanah terdiri dari:
– Menteri ATR/BPN
– Menteri Keuangan
– Menteri PUPR
Dewan Pengawas: Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Embun Sari
Kepala Badan Pelaksana: Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Kewirausahaan Reforma Agraria, Parman Nataadmaja
Deputi Bidang Manajemen Aset dan Pengadaan Tanah: Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan, Perdananto Aribowo
Deputi Pengembangan Usaha dan Keuangan Hakiki Sudrajat
[indonesia.go.id]


Leave a Reply