Pemerintah Telah Membentuk ‘Bank Tanah’ Mulai Efektif Awal 2022

Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan pers mengenai pencabutan izin ribuan usaha tambang, hutan dan perkebunan di Istana Bogor, Jawa Barat. Setpres

Sebelumnya, pemerintah telah membentuk bank tanah dan mulai efektif terhitung awal 2022. Bank tanah merupakan badan khusus yang mengelola tanah. Badan tersebut berfungsi untuk melaksanakan perencanaan, pengolahan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan dan pendistribusian tanah. Bagi negara, bank tanah akan melengkapi kebijakan masalah tanah.

Ketersediaan tanah yang terbatas, khususnya di kawasan perkotaan menyebabkan peningkatan harga tanah yang signifikan sehingga dapat memicu permasalahan pertanahan, dalam hal ini pengendalian harga tanah di Indonesia.

Mengatasi hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membentuk Badan Bank Tanah melalui PP nomor 64 tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah, yang merupakan turunan dari Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK).

Dengan beleid ini, Badan Bank Tanah diberikan Hak Pengelolaan (HPL). Nantinya, di atas HPL tersebut, bank tanah dapat memberi hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), dan hak pakai kepada pihak lain berdasarkan perjanjian.

Bank tanah diberikan kewenangan khusus untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria, bunyi Pasal 2 Ayat (2) aturan tersebut.

Bank tanah sendiri bertanggung jawab secara langsung kepada presiden melalui Komite Bank Tanah. Komite ini mengemban tugas untuk menetapkan kebijakan strategis bank tanah. Menteri ATR/Kepala BPN ditetapkan sebagai ketua merangkap anggota Komite Bank Tanah. Komite ini diisi oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Dalam kepentingan umum, bank tanah mendapatkan mandat untuk mendukung ketersediaan tanah untuk berbagai pembangunan infrastruktur yang tersebar di seluruh pelosok. Mulai dari pembangunan jalan, bendungan, bandara, pelabuhan, infrastruktur minyak dan gas, rumah sakit, kantor pemerintahan, sekolah, hingga pasar maupun lapangan parkir.

READ  Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Bola Basket FIBA 2023

Selain itu, bank tanah juga mendukung jaminan ketersediaan tanah untuk kepentingan sosial seperti kepentingan pendidikan, ibadah, olahraga, budaya, konservasi dan penghijauan. Khusus reforma agraria, bank tanah juga perlu menjamin ketersediaan tanah untuk redistribusi tanah. Setidaknya, 30% tanah negara yang diperuntukkan kepada bank tanah akan dipergunakan untuk reforma agraria.

Sekjen Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto menjelaskan, bank tanah yang ditugaskan untuk mengatasi masalah harga tanah yang tinggi, ketersediaan tanah pemerintah yang terbatas, dan terjadinya urban spawling yang berakibat pada tidak terkendalinya alih fungsi lahan dan perkembangan kota yang tidak efisien.

Skema kerja bank tanah, antara lain, merencanakan ketersediaan tanah untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, serta reforma agraria dan keadilan pertanahan.

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*