Ilustrasi – Pembeli melakukan pembayaran secara elektronik. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Akan tetapi, PPN dikenakan bagi kegiatan layanan atau transaksi menggunakan uang elektronik, karena termasuk jasa kena pajak. Besaran pajak 11 persen ini bukan dihitung dari besarnya nominal transaksi yang kita lakukan. Jika saldo di platform dompet digital kita ada Rp1 juta, maka tidak dikenai PPN. Namun, kalau ada transaksi atau pembayaran menggunakan saldo tersebut, maka akan dikenai pajak 11 persen.
Pengenaan pajak itu dihitung dari biaya layanan yang muncul terhadap transaksi yang telah kita lakukan. Misalnya, kita ingin melakukan pembayaran atas belanja sebesar Rp100.000 menggunakan saldo dompet digital atau uang elektronik. Lalu, ada biaya layanan sebesar Rp5.000 menyertainya. Dari transaksi itu, PPN 11 persen dihitung dari biaya layanan yang timbul, yakni dari Rp 5.000. Karenanya besaran PPN yang dikenakan terhadap transaksi yang kita lakukan adalah 11 persen dikalikan biaya layanan Rp5.000, yakni sebesar Rp550.
Contoh lainnya, jika kita ingin membayar tagihan pembayaran menggunakan uang elektronik sebesar Rp500.000, kemudian atas pembayaran itu dikenai biaya layanan sebesar Rp3.000. Karena itu, PPN yang dikenakan adalah 11 persen dikali Rp3.000, maka sama dengan Rp330. Begitulah cara menghitung besaran PPN pada transaksi memanfaatkan uang elektronik. Jadi, PPN bukan dihitung dari besarnya nominal uang yang dibelanjakan.
Untuk informasi lebih lengkapnya dapat menghubungi nomor pusat layanan informasi dan pengaduan perpajakan Kring Pajak di 1500200. Atau Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak, Jl Jenderal Gatot Subroto Kavling 40-42 RT 7/RW 1, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
[indonesia.go.id]


Leave a Reply