Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Merujuk Undang-Undang

/script>

Uang yang ada di dompet digital, termasuk bonus poin, top-up point, reward point, dan loyalty point, merupakan barang yang tidak dikenai PPN.

Jakarta, legacynews.id – Kemajuan teknologi telah memberi banyak kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan secara digital. Bank Indonesia (BI) mencatat terjadi pertumbuhan yang pesat, mencapai 42,06 persen di transaksi keuangan elektronik pada triwulan pertama 2022, yaitu Januari–Maret 2022. BI juga memperkirakan sepanjang 2022, nilai transaksinya akan tumbuh 18,03 persen menjadi Rp360 triliun sepanjang 2022.

Pesatnya transaksi ekonomi dan keuangan digital menunjukkan peningkatan akseptasi dan preferensi masyarakat dalam berbelanja daring, perluasan serta tak lepas dari kemudahan sistem pembayaran digital dan akselerasi perbankan digital. Saat ini terdapat beberapa produk keuangan digital seperti dompet digital, aplikasi pembayaran digital yang dikembangkan oleh pengelola lokadagang elektronik, operator ojek daring, dan lainnya.

Di balik semua kemudahan yang tercipta dari teknologi digital dan membuat sistem pembayaran dengan uang elektronik menjadi semakin mudah, pemerintah tetap menjalankan kewajibannya mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk membayar pajak. Salah satunya adalah terkait pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merujuk Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang disahkan pada 7 Oktober 2021.

Dalam Pasal 7 Ayat 1 UU HPP disebutkan, tarif PPN adalah sebesar 11 persen dan berlaku sejak 1 April 2022. PPN adalah pajak yang bisa dikatakan paling sering bersentuhan dengan masyarakat, meski tidak secara langsung. Pasalnya, hampir semua barang terkena pajak PPN.

PPN merupakan pungutan pemerintah yang dibebankan atas setiap transaksi jual-beli barang maupun jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi pengusaha kena pajak (PKP). Seperti dikutip dari website Kementerian Keuangan, PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. PPN atau value added tax (VAT) dikenal juga dengan istilah goods and services tax (GST).

READ  Paskibraka Tak Lepas Dari Sosok Bernama Husein Mutahar

PPN adalah pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain atau pedagang yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, konsumen akhir sebagai penanggung pajak tidak menyetorkan langsung pajak yang ditanggungnya. Tidak semua barang dikenai PPN, salah satunya adalah saldo uang elektronik.

Seperti dicantumkan dalam akun Instagram @ditjenpajak, ketentuan ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 69/PMK.03/2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Dalam PMK itu, disebutkan bahwa uang yang ada di dompet digital, termasuk bonus poin, top-up pointreward point, dan loyalty point, merupakan barang yang tidak dikenai PPN.

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*