Program Pengentasan Daerah Dari Kemiskinan dan Ketertinggalan

/script>

Pemerintah optimistis dengan strategi terpadu antarpemangku kepentingan. Hingga 2024, sebanyak 32 daerah akan terentaskan dari kemiskinan dan ketertinggalan.

Jakarta, legacynews.id  – Pemukulan tifa menandai kick off atau peluncuran Peraturan Presiden (Perpres) nomor 105/2021 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT) tahun 2020-2024, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta, Rabu (23/3/2022).

Hadir saat momen tersebut, Menteri Koordinator Bidang PMK Muhadjir Effendy dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar, beserta Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sekretariat Kabinet (SetkabYuli Harsono.

Pemerintah menerbitkan beleid itu sebagai komitmen mempercepat program pengentasan daerah dari kemiskinan dan ketertinggalan. Masalah daerah tertinggal harus ditinjau secara multidimensional. Untuk itu, diperlukan penanganan yang terpadu dan terintegrasi antarpemangku kepentingan.

Seperti tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, target daerah tertinggal yang harus terentaskan pada akhir 2024 yakni sejumlah 25 kabupaten dari total 62 kabupaten daerah tertinggal.

“Perpres PPDT beririsan dengan Perpres Percepatan Penurunan Stunting dan Perpres Penanggulangan Kemiskinan. Dengan demikian, upaya pengentasan daerah miskin harus sejalan dengan upaya pencegahan stunting dan penanggulangan kemiskinan,” jelas Menko Muhadjir.

Oleh karena itulah, dana desa yang dikelola kini tidak hanya berisikan komponen pembangunan infrastruktur desa. Melainkan, disertakan pula penanganan stunting dan orang miskin.

Menko Muhadjir mengingatkan, kunci dari perbaikan kondisi daerah tergantung pada peran pemerintah daerah sebagai garda terdepan program ini. Mereka harus mumpuni dalam berkoordinasi dan sinkronisasi lintas sektor.

 

READ  Maung Garuda Limousine Kendaraan Presiden & Wakil Presiden

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*