Program Pengentasan Daerah Dari Kemiskinan dan Ketertinggalan

 

Ilustrasi. Desa Tanjung Pinang di Kusambi, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara. Percepatan pembangunan tak cuma infrastrukturnya, tapi juga masyarakatnya. ANTARA FOTO/Jojon

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menyatakan, pemerintah daerah menjadi salah satu kunci percepatan pembangunan daerah tertinggal di Indonesia. Pasalnya 35% keberhasilan pengentasan daerah tertinggal sangat ditentukan kondisi daerah, seperti pertumbuhan ekonomi, kapasitas fiskal, dan Indeks Pembangunan Manusia.

Gus Halim-sapaan akrab Menteri Abdul Halim Iskandar-menegaskan bahwa pemerintah daerah mempunyai peran sangat penting dalam proses percepatan pengentasan daerah tertinggal. Menurutnya, 65% komponen percepatan pembangunan daerah tertinggal berbasis kondisi desa, dan 35% lainnya berbasis kondisi kabupaten.

“Artinya suatu daerah bisa benar-benar terentas dari status daerah tertinggal jika komponen percepatan pembangunan baik yang ada desa maupun kabupaten bisa bergerak bersama,” katanya.

Lebih lanjut, Mendes mengatakan, demi percepatan pembangunan daerah tertinggal, sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT), maka Perpres nomor 105 tahun 2021 tentang Strategi Nasional Percepatan Daerah Tertinggal, tahun 2020-2024 ini, secara khusus memuat rencana-rencana strategis, sistematis, dan berkelanjutan untuk pengentasan daerah tertinggal. Aturan ini memuat langkah pengurangan kesenjangan, dan pemenuhan kebutuhan dasar serta sarana-prasarana dasar daerah tertinggal.

“Selain itu juga diatur langkah meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antara pusat dan daerah dalam perencanaan, pendanaan dan pembiayaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi; serta menjamin terselenggaranya operasionalisasi kebijakan percepatan pembangunan daerah tertinggal,” katanya.

Melalui Perpres tersebut, Kemendes PDTT optimistis bakal mengentaskan 32 daerah tertinggal dari kemiskinan di tahun 2024. Untuk itu, Kemendes PDTT akan terus memastikan arah pembangunan desa serta pemanfaatan dana desa untuk pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (sustainable development goals/SDGs) desa, agar dapat berkontribusi terhadap pengentasan daerah tertinggal.

READ  Pembangunan 12 Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

Menurut Gus Halim, data desa berbasis SDGs desa, merupakan data rinci berupa satu nama satu alamat warga dan keluarga, data wilayah level RT, dan data pembangunan desa. Dengan demikian, semua aktivitas pembangunan akan tepat sasaran dan tepat pemanfaatan dalam rangka pengentasan daerah tertinggal.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*