Program Pengentasan Daerah Dari Kemiskinan dan Ketertinggalan

Perpres 105/2021 merupakan implementasi dari RPJMN 2020-2024 Prioritas Nasional 2, yaitu mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan, maka Kementerian PPN/Bappenas melakukan menempatkan 62 daerah tertinggal sebagai lokasi prioritas daerah afirmasi.

Berbagai program pembangunan yang dibiayai dari skema anggaran kementerian/lembaga maupun dari skema dana alokasi khusus (DAK) diarahkan untuk fokus memprioritaskan daerah afirmasi. Itu merupakan bentuk keberpihakan pemerintah dalam rangka percepatan pembangunan 62 daerah tertinggal.

Strategi percepatan pembangunan 62 daerah tertinggal akan mengoptimalkan kerangka kebijakan proyek utama nasional, antara lain, 10 destinasi pariwisata prioritas, sembilan kawasan industri di luar Jawa, pengembangan wilayah Pulau Papua, percepatan penurunan kematian ibu dan anak, penanganan stunting, pendidikan dan pelatihan vokasi industri 4.0, dan integrasi bantuan sosial menuju skema pelindungan sosial menyeluruh.

Sepanjang 2015-2019, pemerintah telah menggelontorkan Rp298 triliun kepada 122 daerah tertinggal. Anggaran tersebut berasal dari afirmasi kementerian/lembaga terhadap daerah tertinggal pada 2015–2019 sebesar Rp129,88 triliun, DAK di daerah tertinggal pada 2015-2019 sebesar Rp101,44 triliun, dan Dana Desa di daerah tertinggal pada 2015-2019 sebesar Rp66,75 triliun. Afirmasi anggaran itu mengangkat 62 dari 122 daerah dari ketertinggalan.

[tambahasil.com]

READ  Harapan Baru Pada Era Kepemimpinan Baru

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*