“Tetapi biarlah keadilan bergulung-gulung seperti air dan kebenaran seperti sungai yang selalu mengalir.” Amos 5:24 (TB)
Setelah mengikuti beberapa kali sidang Muhammad Kace atas tuduhan kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, sidang kemarin 6 April 2022, Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada MKC sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut, 10 tahun penjara! Meski terbuka banding.
Sidang MKC hampir seperti suatu Pengadilan Agama dan sisi hukum sarat kejanggalan.
Pasal-pasal yang dipakai untuk mendakwa, mencari-cari kesalahan, saksi-saksi yang buta kasus, tuduhan-tuduhan yang tidak sesuai fakta dan pada pembacaan vonis kemari, nama-nama saksi dari pihak MKC yang meringankan tidak dibacakan Majelis hakim, dan sederet kejanggalan lain.
Seharusnya demi hukum MKC bebas murni. Bagaimana dengan kekerasan fisik dan psikis yang dialami MKC selama disel dan di rumah sakit?
Seharusnya umat Kristen bicara!
Salam Injili
Pdt. DR. Ronny Mandang, MTh.
Ketum PGLII – Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia
Leave a Reply