Lowongan Pegawai Pada Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri

/script>

Kementerian Luar Negeri membuka lowongan kerja bagi Warga Negara Indonesia (WNI) untuk menjadi pegawai setempat pada perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri.

Jakarta, legacynews.id – Anda berminat menjadi staf lokal di Kedutaan Besar RI atau Konsulat Jenderal RI di luar negeri? Siapa tahu Anda bisa membantu pelayanan WNI sembari menempuh pendidikan lanjutan di mancanegara. Kementerian Luar Negeri membuka kesempatan kepada WNI yang memenuhi syarat untuk menjadi pegawai setempat di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Pendaftaran seleksi penerimaan calon pegawai setempat pada perwakilan RI di luar negeri pada 2022 dimulai 13 April 2022 pukul 13.00 WIB dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 pukul 23.59 WIB.

Seluruh tahapan seleksi penerimaan calon pegawai setempat pada perwakilan RI di luar negeri tahun anggaran 2022 dilakukan secara daring melalui laman https://ecps.kemlu.go.id dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK).

Apa saja tahapan seleksinya? Terdapat dua tahapan seleksi bagi yang berminat untuk menjadi pegawai perwakilan RI di luar negeri. Tahap pertama meliputi seleksi berkas, ujian tulis pengetahuan umum, ujian bahasa Inggris, ujian bahasa asing lainnya (bagi pelamar yang menguasai bahasa asing lainnya), psikotes, dan wawancara dengan panitia seleksi.

Adapun tahapan kedua meliputi wawancara dengan perwakilan RI di luar negeri dan uji kompetensi lainnya jika dianggap perlu oleh perwakilan RI di luar negeri.

Berikut ini persyaratan umum yang mesti dipenuhi pelamar:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI),
  2. Berusia minimal 22 tahun 0 bulan 0 hari dan berusia maksimal 40 tahun 0 bulan 0 hari pada saat melamar,
  3. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia,
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara RI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai setempat dan pegawai swasta,
  5. Tidak sedang berkedudukan sebagai ASN atau anggota TNI/Polri,
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis,
  7. Memiliki latar belakang pendidikan sesuai dengan persyaratan administrasi,
  8. Memiliki keahlian dan keterampilan untuk bidang tugas yang diperlukan,
  9. Menguasai Bahasa Inggris dan/atau bahasa asing lainnya secara memadai,
  10. Sehat jasmani dan rohani, serta bebas narkotika dan/atau obat obatan terlarang atau sejenisnya yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter,
  11. Berkelakuan baik dan tidak pernah terlibat tindak pidana, baik di wilayah Republik Indonesia maupun di negara lain yang dinyatakan dengan surat keterangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
READ  Indonesia Punya Kelor; Korea Punya Ginseng

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*