Memperbarui Kebijakan Minyak Goreng Perhatikan Aspirasi Produsen

 

Sejumlah warga mengantre saat membeli minyak goreng curah dalam program Distribusi Minyak Goreng HET di kawasan Pasar Senen Blok III, Jakarta, Kamis (17/3/2022). Pemerintah hanya memberikan subsidi pada minyak goreng curah. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

‘’Kami memperkirakan, bahan baku minyak goreng rembes ke industri yang tidak berhak atau ada tindakan melawan hukum berupa ekspor tanpa izin. Kedua hal ini masih harus diselidiki lebih lanjut untuk memastikan faktanya. Tapi yang kami bisa  pastikan saat ini, tak boleh ada yang berspekulasi menyimpan minyak  goreng untuk keuntungan pribadinya,’’ kata Mendag M. Lutfi.

Mendag juga menyebutkan, ia menyimpan data terverifikasi, terkait informasi tangki penyimpanan, dan jalur distribusi minyak goreng. ‘’Data tersebut siap kami bagikan ke Polri,” imbuhnya.

Mendag Lutfi mengatakan, terindikasi ada gangguan dalam  distribusi di tengah upaya  pemerintah melakukan stabilisasi penyediaan dan harga minyak goreng di dalam negeri. Terbukti, polisi berhasil menggerebek sejumlah lokasi penimbunan minyak goreng di Sawangan, Depok, di Serang, Banten, di Banjarmasin, dan sejumlah tempat lainnya.

Kebijakan subsidi minyak goreng itu diberlakukan seiring kenaikan harga yang terus menanjak sejak empat bukan terakhir. Pada awal 2022, harga minyak goreng kemasan sudah melewati angka Rp20.000 per liter. Kenaikan harga itu terjadi seiring dengan kenaikan harga minyak sawit mentah (CPO), bahan baku minyak goreng, yang disertai permintaan yang tinggi di pasar dunia. Lonjakan itu utamanya terjadi sejak awal Desember 2021.

Harga CPO di pasar dunia, yang biasa ditera dalam Ringgit Malaysia (RM), telah mencapai RM6.900 per ton (sekitar Rp23,46 juta) pada awal Maret 2022. Secara mingguan ada kenaikan 11 persen dan secara tahunan (yoy) 69 persen. Dibanding awal 2020, harga CPO naik 225 persen. Di tingkat petani, harga tandan buah segar (TBS) sawit telah berlipat tiga kali dalam dua tahun terakhir. Padahal, di bulan November 2021, harga CPO di pasar dunia masih anteng di bawah RM5.000 per ton.

READ  Indonesia Memiliki Independensi Dalam Menjaga NKRI

Tak pelak,  harga minyak goreng merangkak naik. Maka, kebijakan subsidi migor diberlakukan untuk jangka waktu enam bulan. Dana yang disediakan Rp7,6 triliun, berasal dari BPDKPS, dengan target 1,5 miliar liter dalam enam bulan. Besaran subsidinya itu sekitar Rp5.000 per liter.

Namun, terlepas dari terjadinya  penyimpangan distribusi di lapangan, banyak pihak mengganggap harga subsidi itu terlalu rendah. Untuk migor curah yang dipatok Rp11.500 per liter, subsidi Rp5 ribu per liter, belum cukup untuk mengejar kenaikan harga bahan baku CPO-nya di pasar domestik yang juga terus menanjak. Situasi ini dialami pabrikan minyak goreng yang tak punya kebun sawit sendiri. Mereka tak bergairah ikut mengamankan harga di tingkat konsumen.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*