PERNYATAAN SIKAP ASOSIASI PENDETA INDONESIA (API )

Kepada Yth :
1. Bapak Presiden Republik Indonesia
2. Bapak /Ibu Pimpinan DPR – MPR RI
3. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia
4. Menteri Agama Republik Indonesia
5. Menteri Hukum Republik Indonesia
6. Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
7. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
8. Kepala Kepolisian Republik Indonesia
9. Kejaksaan Agung Republik Indonesia
10. Gubernur, Bupati dan Walikota di Seluruh Indonesia
di Tempat.
PERNYATAAN SIKAP ASOSIASI PENDETA INDONESIA (API )
Menyikapi aksi intoleran, persekusi serta penolakan pemberian izin tempat ibadah yang dialami Umat Kristen di berbagai Daerah di Indonesia.
Dengan Hormat,
Pada kesempatan ini kami Asosiasi Pendeta Indonesia ( API ), wadah berkumpul membangun solidaritas para pendeta Kristen serta merupakan representasi umat Kristen Indonesia terpanggil menyuarakan sikap tegas kami, terhadap Tindakan Intoleran dan diskriminatif yang dilakukan oleh Sebagian kelompok masyarakat, terhadap Umat Kristen Indonesia, serta ketidakjelasan sikap pemerintah dalam menyikapi persoalan yang serius ini.
  1. Kebebasan memeluk agama dan beribadah, menurut agama dan kepercayaannya adalah hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28E dan Pasal 29 ayat 2
  2. Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) adalah usaha dan kerja keras semua pihak, semua agama, suku, ras, dan golongan tanpa terkecuali.
  3. NKRI adalah milik semua warga negara dan bukan milik suatu golongan atau kelompok tertentu.
  4. Presiden serta Kementerian dan Lembaga terkait tidak boleh diam, tetapi harus bertindak jelas dan tegas dalam menyikapi aksi intoleransi serta harus memastikan negara hadir menegakkan UUD 1945 dan Pancasila .
  5. Presiden serta Kementerian dan Lembaga terkait harus meninjau ulang dan/atau membatalkan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama No. 9/8 tahun 2006 yang sering menjadi landasan terjadinya sikap intoleran, persekusi dan diskriminasi terhadap umat Kristen di Indonesia.
  6. Segala bentuk intimidasi, kekerasan, atau pembatasan terhadap kegiatan ibadah merupakan pelanggaran terhadap hukum dan nilai-nilai Pancasila serta berpotensi besar menimbulkan konflik horizontal yang berdampak pada stabilitas ekonomi, politik dan keamanan Negara.
  7. Pemerintah, Aparat keamanan dan aparat hukum harus secara tegas mengambil langkah hukum dalam menindak para pelaku agar menimbulkan efek jera demi memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali.
  8. Kami mendorong organisasi dan Lembaga Kekristenan agar tidak diam, tidak takut dan berani menyatakan sikap dalam menyikapi persoalan yang kita alami bersama.
  9. Pernyataan ini kami buat sebagai wujud kepedulian dan dukungan kami kepada Pemerintah demi kelangsungan keutuhan, kedaulatan NKRI serta solidaritas dan tanggung jawab moral kami sebagai bagian dari Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selesai.
Jakarta 04 Agustus 2025
DEWAN PIMPINAN PUSAT
ASOSIASI PENDETA INDONESIA
Ketua Umum
Pdt. Brigjen TNI (Purn) Drs. Harsanto Adi S, MM.,M.Th
Sekretaris Jenderal
Pdt. Estefanus Balaati, S.Th.
READ  BKMP 2025; Brother’s Keeper di Aspal

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*