Setiap Gereja Wajib Memuridkan Orang Kristen Baru

/script>

 “Janganlah ia seorang yang baru bertobat, …” 1 Timotius 3:6 (TB)

Banyak gereja “senang” jika ada orang Kristen baru, yang pindah agama dari latar belakang Muslim dan fasih isi Alquran.

Umumnya, orang Kristen baru tersebut diundang di gereja demi gereja untuk bersaksi.

Apa latar belakang gereja mengundang orang Kristen baru atau yang dikenal murtadin tersebut?

Apakah ada suatu anggapan bahwa hal seperti itu merupakan suatu kemenangan bagi Kristen, atau Kristen lebih unggul?

Situasi orang Kristen baru seperti ini, jika diamati:

  1. Mereka kadang berkumpul dalam suatu komunitas murtadin, komunitas ekslusif.
  2. Umumnya bergabung menjadi anggota baru di suatu gereja.
  3. Oleh gereja kerap diundang ke gereja-gereja atau persekutuan doa untuk bersaksi.
  4. Tren adanya media sosial mendorong para murtadin bicara di media sosial, sebagian baik tetapi sebagian lagi menimbulkan reaksi yang mengarah pada uu penistaan agama atau pelanggaran uu ITE

Jika terjadi orang Kristen baru, yang diundang bersaksi di mimbar gereja-gereja, dan yang bersangkutan juga bicara di media sosial namun ternyata menimbulkan reaksi adanya penistaan agama atau pelanggaran UU ITE, apakah gereja yang menerima orang tersebut menjadi anggotanya punya tanggung jawab? Jawabnya, ya gereja yang telah menerima orang tersebut punya tanggung jawab.

Jika seseorang pindah agama ke agama Kristen dan bergabung di suatu gereja, maka tugas gereja:

  1. Jika murtadin tersebut ingin bergabung, atau karena penginjilan gereja itu, ia menerima Yesus, maka ia wajib dibimbing, dikatekisasi, dimuridkan untuk mengenal dan mengetahui Kekristenan itu seperti apa?
  2. Dimuridkan dengan waktu yang cukup sampai ia bertumbuh sebagai orang Kristen yang sesuai Alkitab.
  3. Diarahkan bagaimanakah cara bersaksi yang benar? Bicara di ruang publik tanpa perlu menyerang dan merendahkan agamanya yang lama, sehingga kebenaran yang disampaikan, apakah itu di youtube, IG, tidak dianggap menista agama atau melanggar uu ITE.
  4. Perlu diingatkan kepada orang Kristen baru tersebut, situasi di Indonesia, jika berbicara dengan cara tidak Kristen berpotensi terjebak pada penistaan agama, dan terjerat UU ITE dan proses hukum. Meski orang Kristen baru itu sering menganggap, banyak uztad yang menyerang Kekristenan dengan kasar namun tidak diproses hukum, tetapi “sekali lagi di Indonesia” jika bicara dengan cara yang menyerang atau merendahkan agama lamanya ia akan berhadapan dengan hukum, kadang hukum yang sangat tidak berkeadilan.
  5. Bahwa jika karena mengungkap kebenaran dengan cara dan bahasa yang santun, namun dijerat penistaan agama dan diproses hukum, lalu dipenjara, di Alkitab dan sejarah Kekristenan hal itu biasa terjadi, siap dipenjara dan siap mati sebagai martir Kristus.
READ  Saya 'Lebih Dari Baik-Baik Saja' Kata Bobbie Houston

Jadi gereja juga tidak benar jika bersikap “memanfaatkan” orang Kristen baru dan mengira sebagai suatu kemenangan suprematif.

Siapapun yang menjadi orang Kristen baru, wajib dimuridkan oleh gereja seperti yang dikatakan Yesus dalam Amanat Agung “ajarlah mereka melakukan segala sesuatu yang telah Kuperintahkan padamu!”.

Jika hal ini diabaikan, dan orang Kristen baru tersebut bermasalah dengan hukum, gereja memiliki bagian ikut bersalah karena tidak memuridkan orang Kristen baru tersebut.

Seluruh gereja jangan terjebak dengan sikap memanfaatkan orang Kristen baru tanpa memuridkan orang-orang seperti itu terlebih dahulu.

Alkitab jelas mengatakan orang yang baru bertobat jangan cepat-cepat menumpang tangan…muridkan dahulu baru diutus sebagai saksi Kristus.

Salam Injili

Pdt. DR. Ronny Mandang, MTh.

Ketum PGLII – Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*