Syarat Mendirikan Rumah Ibadat Untuk Memudahkan

/script>

PMB NOMOR 9 DAN NOMOR 8 TAHUN 2006

DIBUAT UNTUK MEMUDAHKAN PENDIRIAN RUMAH IBADAH,

BUKAN MALAH MEMPERSULIT

” Peraturan-peraturan ini , … ” Kolose 2:23 (TB)

Apa fungsi dan tujuan dari dibuatnya, Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat?”

Jawab,

1. Untuk memberitahu syarat, prosedur dan mekanisme pendirian suatu rumah ibadah,

2. Melancarkan suatu rumah ibadah dapat didirikan.

Namun dalam kenyataannya, meski tidak di-generalisir, PBM ini malah mempersulit berdirinya sebuah rumah ibadat.

Jika tidak kepala daerahnya yang tidak tahu atau pura-pura tidak tahu, FKUB-nya yang malah menghambat proses yang sedang diupayakan seperti 90 nama jemaat dan 60 nama pendukung.

Karena itu seluruh Kepala Daerah wajib memahami maksud dari PBM tersebut dan melancarkannya.

Salam Injili 

Pdt. DR. Ronny Mandang, MTh.

Ketum PGLII – Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia

READ  Kepada Pemimpin; Tatapan Kepada Masa Depan

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*