Penyesuaian APBN
Sejalan dengan itu, pemerintah berkomitmen untuk melakukan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 guna mengompensasi kenaikan tingkat inflasi itu.
Faktanya, sejauh ini pemerintah telah menerbitkan APBN 2022 Perubahan melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98/2022 tentang Perubahan Atas Perpres nomor 104/2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.
Dalam beleid itu, otoritas fiskal memang telah menggelembungkan alokasi subsidi dan kompensasi energi serta menebalkan anggaran perlindungan sosial. Langkah ini ditempuh untuk menguatkan proteksi daya beli masyarakat. Subsidi energi dinaikkan dari Rp134 triliun menjadi Rp208,9 triliun, kompensasi bahan bakar minyak (BBM) dan listrik dari Rp18,5 triliun menjadi Rp293,5 triliun, serta perlindungan sosial yang ditambah Rp18,6 triliun.
Akan tetapi, improvisasi postur fiskal itu dilakukan dengan asumsi tingkat inflasi pada tahun ini di kisaran 2—4 persen. Dengan demikian, pemerintah perlu melakukan penyesuaian ulang seiring dengan dinaikkannya target inflasi.
“Kami ingin menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan momentum pemulihan ekonomi terus terjaga,” ujar Febrio.
Tingkat inflasi memang mengkhawatirkan. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi per Juni 2022 telah mencapai 4,35 persen secara tahunan, sedangkan inflasi inti berada di posisi 2,63 persen. Kondisi tersebut pun sejatinya telah diwaspadai oleh Bank Indonesia (BI), yang juga mengatrol inflasi menjadi 4,5 persen—4,6 persen.
Dikereknya tingkat inflasi oleh pemerintah dan bank sentral memang perlu diimbangi dengan penyesuaian postur anggaran, sehingga daya beli masyarakat tetap tangguh. Tak dipungkiri, inflasi wajib diwaspadai oleh pemerintah meski sejumlah lembaga internasional memberikan sinyalemen bahwa prospek ekonomi nasional pada tahun ini masih cukup cerah.
Mayoritas lembaga itu memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia, pada tahun ini mampu berada di atas 5 persen. Secara rata-rata, estimasi produk domestik bruto (PDB) nasional berada di rentang 5 persen—5,6 persen.
Oleh karena itu, strategi pemerintah yang berencana mendongkrak subsidi energi serta bantuan langsung tunai tanpa syarat untuk periode tertentu sehingga konsumsi rumah tangga tetap terjaga merupakan kebijakan yang patut didukung. Apalagi, penambahan alokasi tersebut sangat dimungkinkan lantaran pemerintah mendapatkan windfall penerimaan negara dari moncernya harga sejumlah komoditas di pasar global.
Yang jelas, bangsa ini Indonesia tidak boleh terlena meskipun perkiraan pertumbuhan ekonomi oleh sejumlah lembaga terbilang masih cukup baik. Indonesia harus tetap waspada terhadap guncangan-guncangan yang terjadi di dunia. Harapannya, kapal besar Indonesia terus berlayar memulihkan ekonominya demi kesejahteraan rakyatnya.
[indonesia.go.id]


Leave a Reply