“ETIKA INJILI DAN NILAI-NILAI DI PGLII” – “JIKA MELAKUKAN PELANGGARAN MORAL SEBAIKNYA TIDAK MELAYANI” (Bag VII)
AD PGLII Pasal 6 Usaha:
Untuk mencapai Tujuan seperti tersebut di atas, maka PGLII berusaha:
1.Membela dan meneguhkan teologi dan etika Injili sesuai kemurnian asas Injili berdasarkan Alkitab.
Di suatu konferensi gereja, saat dilakukan diskusi aktif antara nara sumber dengan para peserta. Seorang Ibu mengajukan tanya, “Mengapa semakin banyak gembala dan pendeta yang terbukti melakukan hubungan gelap dengan seorang wanita bahkan sampai memiliki anak, namun sampai saat ini masih melayani bahkan sinode gerejanya juga tidak memberi sanksi?”.
Seorang hamba Tuhan, apakah ia seorang gembala, pendeta, penginjil atau pengurus PGLIi, adalah orang-orang yang dipilih khusus oleh Kristus, telah selesai dengan dirinya sendiri, dan yang telah terbukti menunjukkan sikap hidup dan integritas dalam kesucian di sepanjang kehidupannya.
Karena itu, untuk menjaga intergitas dalam suatu tugas dan panggilan, sebagian dikenal dengan istilah sumpah prajurit, sumpah jabatan, janji perkawinan, yang diartikan ketika diucapkan harus berlaku seumur hidup.
Pelanggaran moral yang terjadi juga di antara gembala, penginjil atau pelayan Kristus dari kalangan Injil di berbagai negara cukup mudah ditelusuri di platform media sosial. Dari kasus penggelapan uang jemaat, laporan keuangan atau pajak yang curang dan tidak transparan, hubungan gelap, penipuan, jual jabatan doktor teologi adalah sebagian kasus yang ikut mencoreng nama baik kalangan Injili dan sumpah jabatan yang harusnya berlaku seumur hidup.
Pertanyaan, apakah yang harus dilakukan jika suatu pelanggaran moral telah terbukti terjadi. Khususnya di antara para gembala, pendeta, penginjil atau pelayan Kristus? Sedangkan Komisi Kode Etik tidak dikenal? Tentu yang paling sesuai dengan Alkitab adalah dengan dilajukan “penggembalaan umum” dan “penggembalaan khusus” dan jika tidak ada pertobatan maka diumumkan di hadapan jemaat.
Yang kerap menjadi masalah adalah, jika si pelaku pelanggaran moral adalah “hamba Tuhan besar”, “hamba Tuhan yang berpengaruh dan kaya raya” dan pelayanannya selalu diikuti banyak umat Kristen, maka penggembalaan (pastoral) tidak pernah tuntas. Malah kadang yang terjadi “Itu adalah rumor dan fitnah yang ingin menjatuhkan saya!”. Tetapi jika “hamba Tuhan kecil” sudah lama dipecat dan jabatan kependetaannya dicopot.
Jadi harus seperti apa? Jawab yang benar adalah, sebaiknya yang telah melakukan pelanggaran moral, sebaiknya mengaku dan memasuki masa pertobatan dan penggembalaan khusus sambil tidak dulu melayani dalam janga waktu tertentu, atau sama sekali tidak melayani dengan mundur dari pelayanan yang dipercayakan kepadanya.
Setiap manusia punya kesalahan, dan harapan untuk diperbaiki dalam suatu penyesalan dan pertobatan tentu terbuka lebar. Namun topik ini dimaksudkan, gembala, pendeta, penginjil atau pelayan Kristus yang sudah melakukan pelanggaran moral, terbukti meski disembunyikan, sebaiknya berhenti melayani di mimbar. Apakah ada keberanian bertindak bukan semata dari dasar penghukuman tetapi kasih dari Allah, sehingga kisah-kisah yang mempermalukan Kristus berhenti.
Salam Injili,
Pdt. DR. Ronny Mandang, MTh.
Ketua MAPER PGLII
Majelis Pertimbangan – Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia


Leave a Reply