ETIKA INJILI DAN NILAI-NILAI DI PGLII (X)

/script>

“ETIKA INJILI DAN NILAI-NILAI DI PGLII” – “TIDAK DIBENARKAN MEMILIKI JABATAN POLITIK” (Bag X)

AD PGLII Pasal 6 Usaha:
Untuk mencapai Tujuan seperti tersebut di atas, maka PGLII berusaha:
1.Membela dan meneguhkan teologi dan etika Injili sesuai kemurnian asas Injili berdasarkan Alkitab.

PGLII tidak bersikap apolitis

Indonesia menganut konsep jabatan politik yang disebut Trias Politika (Eksekutif, Legislatif, Yudikatif). Jabatan Eksekutif adalah jabatan di pemerintahan seperti: Presiden – Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati dan Walikota. Jabatan Legilatif seperti: Anggota DPR, DPD, DPRD. Jabatan Yudikatif seperti: Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Etika Injili dan nilai-nilai di PGLII tidak membenarkan pengurus dan anggota merangkap jabatan politik. Namun hal tidak dibenarkannya ini perlu penjelasan dari sisi sejarah, teologis dan entitas sebagai lembaga keagamaan. Sejarah, sejak berdirinya PGLII, PGLII tidak pernah terlibat dalam politik praktis. Teologis, PGLII meyakini panggilan Allah memiliki cakupan yang luas, namun yang dipanggil sebagai nabi, rasul, gembala, guru, pemberita Injil yang berdiri sebagai rohaniwan yang bersuara kenabian tidak terlibat di politik prantis. PGLII adalah entitas lembaga keagamaan yang fokus beritakan Injil, bukan lembaga politik yang berjuang untuk kepentingan ideologi partainya.

1.Pengurus tidak dibenarkan rangkap jabatan dengan jabatan politik, karena asumsi dasar pengurus adalah para rohaniwan (gembala, pendeta, penginjil dan jabatan gerejawi lainnya) yang dipanggil, dikhususkan dan dikuduskan Kristus sebagai pemberita Injil. Ketua Umum / Ketua Wilayah / Ketua Daerah dan Sekretaris Umum = Sekretaris-sekretaris haruslah menjadi benteng pengawas dan penjaga tidak terjadinya rangkap jabatan, PGLII dan jabatan politik. Jika terbukti ada pengurus PGLII yang berpolitik (ikut kampanye tebuka sebagai pembicara) ia akan dikeluarkan dari PGLII. Namun jika ada anggota pengurus, oleh sinode gereja atau lembaganya, diutus dan disiapkan memiliki jabatan politik harus berhenti dari kepengurusan dan keluar.

READ  PEDULI dan KASIH Terhadap NEGARA dan BANGSA

2.Anggota PGLII memiliki pandangan yang belum tentu seragam dalam hal politik dan jabatan politik. Ada anggota PGLII yang bersikap para rohaniwannya (gembala, pendeta, penginjil) dilarang keras terlibat dan memiliki jabatan politik. Namun ada juga anggota PGLII yang memiliki ketetapan, jika gembala, pendeta atau penginjil terlibat dalam politik dan disiapkan memiliki jabatan politik, maka kepada kepada yang bersangkutan tersebut diberi surat cuti tugas atau pemberhentian sementara dari jabatan di gerejanya, namun jika masa tugas di jabatan politik selesai dapat kembali pada jabatan gereja yang ditentukan. Namun untuk jemaat gereja atau yang disebut kaum Injili yang bukan rohaniwan, keterlibatan di bidang politik dan kelak memiliki jabatan politik telah dianggap suatu panggilan pelayanan di bidang politik yang justru dipandang harus diperjuangkan.

Salam Injili,

Pdt. DR. Ronny Mandang, MTh.

Ketua MAPER PGLII

Majelis Pertimbangan – Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*