Tak dipungkiri naiknya permintaan batu bara dunia dan naiknya harga komoditas emas hitam itu tentu sangat berpengaruh terhadap ketahanan energi nasional, terutama kelangsungan pasokan batu bara bagi kepentingan kelistrikan nasional.
Pemerintah, selain memiliki skema kepastian pasokan DMO untuk mengamankan bahan baku energi pembangkitan, kini berkembang sejumlah opsi usulan seiring dengan tren harga komoditas itu di pasar dunia yang terus menanjak. Pertama, adanya usulan untuk meningkatkan ketetapan DMO dari 25 persen menjadi 30 persen.
Sebagai tambahan informasi, agar arus kas PLN sebagai produsen listrik tak terpengaruh seiring dengan harga batu bara yang naik terus, pemerintah telah mewajibkan pelaku usaha pertambangan batu bara nasional menjual komoditas DMO seharga USD70 per ton bagi pembangkit listrik untuk kepentingan umum, serta USD90 per ton bagi industri selain smelter.
Adanya ketetapan kewajiban pasokan dan harga DMO ini memungkinkan harga produk industri hingga tarif listrik tetap stabil. Sebab, harga komoditas ini secara langsung mempengaruhi beban operasional pembangkitan (PLN), industri, maupun konsumen rumah tangga.
Selain rencana menaikkan porsi DMO, juga ada usulan agar pemerintah melepas harga batu bara dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) ke mekanisme pasar, bukan lagi memakai harga patokan USD70 per ton. Usulan itu sejalan dengan rencana pembentukan Entitas Khusus Batu Bara atau Badan Layanan Umum (BLU) pemungut iuran batu bara. Kabarnya, pembentukan BLU pemungut iuran batu bara ini bakal terlaksana pada Juli 2022 ini.
Nantinya, mengacu usulan yang berkembang, Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batu Bara (Puslitbangtek Tekmira) sebagai badan yang memegang kendali BLU batu bara tersebut. Fungsi BLU yang berperan sebagai pemungut iuran batu bara itu akan melepas harga batu bara ke mekanisme pasar. BLU akan memungut selisih harga pasar dengan harga patokan USD70 per ton. Selisih harga itu akan diberikan kepada PT PLN (Persero).
Apapun skenario yang akan dijalankan, tak dipungkiri kenaikan harga batu bara di pasar global bisa dipastikan sangat mempengaruhi arus kas PLN dan ujungnya soal kesehatan APBN. Harapannya, pemerintah bijak menyikapi masalah komoditas batu bara dan sejumlah pengaruh lanjutannya.
Masyarakat yang tengah mengalami “demam” akibat krisis pascapandemi selama dua tahun terakhir ini tentu membutuhkan waktu untuk tetap bisa bernafas menuju pemulihan ekonominya.
[indonesia.go.id]


Leave a Reply