Pelajar turut membersihkan sampah di pantai Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur. ANTARA FOTO/ Didik Suhartono
Untuk itu, pemerintah juga telah menetapkan Perpres nomor 98 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional. Sebelumnya, Indonesia telah menyatakan komitmennya pada Conference of Parties (COP) 15 tahun 2009 untuk menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 26% (dengan usaha sendiri) dan sebesar 41% (jika mendapat bantuan internasional) pada 2020.
Komitmen Indonesia tersebut diperkuat melalui dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) Republik Indonesia yang pertama pada November 2016 dengan ditetapkannya target unconditional sebesar 29% dan target conditional sampai dengan 41% dibandingkan skenario business as usual (BAU) di tahun 2030. Secara nasional, target penurunan emisi pada 2030 berdasarkan NDC adalah sebesar 834 juta ton CO2e pada target unconditional (CM1) dan sebesar 1,081 juta ton CO2e pada target conditional (CM2). Untuk memenuhi target tersebut, secara nasional telah dilakukan berbagai aksi mitigasi pada semua sektor oleh penanggung jawab aksi mitigasi.
Menko Airlangga menjelaskan bahwa peran pembiayaan sangat vital untuk mengisi kesenjangan pembiayaan dalam mendorong ekonomi hijau. Pemerintah telah mengeluarkan instrumen keuangan inovatif berupa Sukuk Hijau untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pada 2019, pemerintah juga mendirikan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dalam rangka meningkatkan kualitas pembiayaan hijau. Perlu diketahui, Indonesia membutuhkan setidaknya USD247 miliar atau sekitar Rp3.461 triliun selama periode 2018-2030 untuk mengurangi gas emisi sebesar 29 persen dengan usaha sendiri dan sampai dengan 41 persen dukungan internasional.
Adapun, komitmen dari lembaga internasional yang telah didapatkan berkisar USD836 juta atau Rp11,71 triliun. Komitmen itu pertama adalah dari green climate fund (GCF) melalui mekanisme performance based payment dengan total USD103, dengan rencana awal penyaluran pada 2021.
Kedua, REDD+ dari Norwegia dengan jumlah 560 juta dolar AS dengan skema result based payment. Dalam program ini, sebanyak 56 juta dolar AS telah diberikan melalui rekening bank kustodian di BNI yang telah ditunjuk pada Desember 2020.
Ketiga, Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) dengan jumlah 110 juta dolar AS yang diberikan bertahap dalam empat tahun hingga 2025. Rencananya, program ini ditujukan khusus untuk wilayah Kalimantan Timur dengan rincian gelontoran dana 2019 sebesar 25 juta dolar AS. Lalu, 2021 hingga 2022 sebesar 40 juta dolar AS, dan 2023 hingga 2024 sebesar 45 juta dolar AS.
Keempat, dari BioCarbon Fund (BCF) sebesar 60 juta dolar AS untuk peningkatan kualitas lingkungan hidup di Jambi hingga 2025. Kelima, Bank Dunia (World Bank) dengan anggaran 2 juta dolar AS, serta yang terakhir adalah Ford Foundation sebesar 1 juta dolar AS.
BPDLH adalah perwujudan amanat Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup dan Peraturan Presiden nomor 77 tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup. Lembaga ini diharapkan dapat menjadi trusted institution yang mengelola dana lingkungan hidup untuk mendukung implementasi program-program prioritas, termasuk pengendalian perubahan iklim, dengan merujuk pada kontrak yang dibangun oleh penyedia dana.
[indonesia.go.id]


Leave a Reply