Relaksasi Diumumkan Berpotensi Membangkitkan Perekonomian

 

Penumpang pesawat tiba di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (9/3/2022). Diperkirakan akan meningkat karena ditiadakannya syarat PCR dan Antigen bagi pelaku perjalanan. ANTARA FOTO/ Fikri Yusuf

Namun, uji coba PPLN tanpa karantina yang berlaku mulai 7 Maret itu dengan syarat, pertama, PPLN yang akan datang harus menunjukkan paid booking hotel yang sudah dibayar minimal empat hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.

Kedua, PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap/booster.

Ketiga, PPLN melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar. Setelah negatif bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

Keempat, PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ketiga di hotel masing-masing.

Kelima, PPLN tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan.

Keenam, gelaran internasional yang dilakukan di Bali selama masa uji coba menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai standar G20.

Ketujuh, penerapan visa on arrival untuk 23 negara, yakni Asean, Australia, AS, Inggris, Jerman, Belanda, Prancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, dan UAE.

Kedelapan, pengetatan protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi di berbagai tempat. Kesembilan, akselerasi vaksin booster Bali mencapai 30 persen dalam satu minggu ke depan.

READ  Taman Nasional Ujung Kulon Menjadi UNESCO Global Geopark

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*