“Vaksin masih menjadi strategi yang ampuh untuk mengatasi wabah Covid-19,” ujar Wakil Menkes Dante Saksono.
Yang pasti, para pelaku usaha transportasi umum dan sektor pariwisata kini lebih semringah. Pelonggaran persyaratan perjalanan domestik mulai 8 Maret 2022, melambungkan harapan mereka, bisnisnya kembali melaju.
Apalagi, relaksasi pengetesan Covid-19 berupa penghapusan tes antigen dan swab PCR bagi pelaku perjalanan dengan status vaksinasi lengkap diumumkan menjelang Ramadan dan pelaksanaan Idulfitri tahun ini.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa Ramadan yang diikuti dengan ritual mudik merupakan periode mendulang cuan bagi perusahaan penyedia jasa transportasi dan sektor pariwisata. Bahkan, sejumlah pelaku usaha optimistis mobilitas masyarakat akan meningkat hingga 50 persen ketika pelonggaran tersebut diberlakukan lebih lama.
Misalnya untuk perjalanan kerata api. Acuannya adalah Surat Edaran (SE) Kemenhub nomor 25/2022. Seperti disampaikan VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus, perseroan langsung mengintegrasikan sistem tiket dengan aplikasi PeduliLindungi untuk validasi data vaksinasi calon penumpang setelah ada syarat baru bebas swab PCR dan rapid antigen.
Langkah itu, menurut Joni, memudahkan PT KAI guna mengetahui data vaksinasi pelanggan saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, serta pada saat boarding.
Kapasitas Maksimum
“Yang jelas, kapasitas angkut kereta api jarak jauh kini dikembalikan menjadi maksimum 100 persen, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kemenhub nomor 25/2022,” ujarnya.
Sebelumnya, kapasitas angkut maksimum antarkota adalah maksimum 80 persen. Dalam SE terbaru, calon penumpang yang belum menjalani vaksinasi dosis lengkap bisa naik kereta api jarak jauh dengan syarat menunjukkan hasil negatif swab RT-PCR maksimal 3×24 jam dan tes rapid antigen maksimal 1×24 jam.


Leave a Reply