Ketua DPR Puan Maharani (kanan) didampingi Wakil Ketua DPR Rahmad Gobel (kiri) dan Lodewijk F Paulus (kedua kanan) melambaikan tangan usai disahkan RUU TPKS menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/4/2022). ANTARA FOTO/ Galih Pradipta
Selanjutnya adalah adanya pengakuan dan jaminan hak kepada korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan, sejak terjadinya tindak pidana kekerasan seksual. Ini merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban.
Perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak. “Undang-undang ini memuat tentang victim trust fund atau dana bantuan korban sebagai langkah yang maju bagaimana kita hadir dalam memberikan perlindungan bagi warga negara Indonesia,” ujar Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya.
UU TPKS mencantumkan sembilan jenis kekerasan seksual yaitu pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi. Kemudian, pemaksaan perkawinan, kekerasan seksual berbasis elektronik, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, dan perbudakan seksual.
Kesembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual itu tercantum di dalam Pasal 4 ayat 1 UU TPKS. Bukan itu saja, UU TPKS pun memberikan hukuman pidana berupa kurungan dan denda material kepada para pelaku kesembilan jenis pelanggaran kekerasan seksual tadi. Seperti tercantum dalam Pasal 5-14 UU TPKS, terdapat sanksi pidana mulai kurungan sembilan bulan hingga 15 tahun serta denda dari Rp10 juta hingga Rp1 miliar untuk tiap pelanggaran jenis-jenis kekerasan seksual.
Dibandingkan dengan usulan awal, ada dua poin dalam jenis-jenis kekerasan seksual yang dihapus, yaitu pemerkosaan dan aborsi. Menurut Willy yang juga Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, keputusan itu diambil karena pidana pemerkosaan akan diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan aborsi telah ada dalam Undang-Undang Kesehatan.
Puan Maharani menyebut disetujuinya UU TPKS merupakan kado istimewa bagi para perempuan di tanah air sekaligus sikap tegas bangsa bahwa tidak ada tempat untuk kekerasan seksual. Hal serupa juga disuarakan Anggota Panja RUU TPKS, Christina Aryani. Ia menilai, kehadiran undang-undang tersebut menjadi wujud semangat perjuangan perempuan Indonesia, khususnya para korban dan penyintas kekerasan seksual.
Bagi Luluk Nur Hamidah, Anggota DPR RI lainnya yang turut dalam Panja, adanya UU TPKS menunjukkan bahwa DPR masih memiliki sense of crisis dan mendengar suara yang tak sampai dari ratusan ribu korban dan penyintas kekerasan seksual yang hak-haknya terabaikan selama ini. “DPR RI siap mencegah dan bahkan menyelamatkan jutaan warga lainnya khususnya kaum perempuan yang rentan menjadi korban kekerasan seksual,” tegas Luluk.


Leave a Reply