RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Menjadi UU

Pembentukan Direktorat PPA Polri

Sementara itu, terbitnya UU TPKS dijadikan momentum bagi Mabes Polri untuk mengembangkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak menjadi direktorat tersendiri di tingkat Badan Reserse Kriminal Polri dan tiap kepolisian daerah (polda). Ini merupakan komitmen Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam memberikan pelayanan kepolisian terbaik untuk penanganan serta penegakan hukum tindak pidana dengan korban perempuan dan anak.

Demikian dikatakan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Pol Dedi Prasetyo seperti dikutip Antara. Saat ini prosesnya dalam pengajuan atau usulan yang akan dibahas bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Negara dan lainnya.

Menurutnya, Polri tetap konsisten mempercepat usulan Direktorat PPA di tingkat Bareskrim Polri dan ditindaklanjuti juga sampai polda dan kepolisian resor (polres). “Diharapkan para penyidik dapat menjerat siapa saja yang terbukti melakukan perbuatan pidana seperti diatur dalam undang-undang tersebut. Guna dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku dan dapat memitigasi masalah kekerasan seksual terhadap korban,” kata Dedi.

UU TPKS ini pertama kali diinisiasi oleh Komnas Perempuan pada 2012, dengan nama awal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Namun, DPR RI baru meminta naskah akademiknya pada 2016, empat tahun setelahnya. Di tahun yang sama DPR sepakat memasukkannya ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Presiden Joko Widodo pun menyatakannya dukungannya.

Pada 2017, DPR sempat menyepakati RUU PKS sebagai RUU inisiatif DPR. Namun, pada 2018, DPR memutuskan menunda pembahasan RUU yang dinilai kontroversial itu hingga Pemilu 2019 selesai. Pembahasan RUU PKS pun tidak selesai di masa periode 2014-2019 dan akhirnya dilanjutkan ke DPR periode 2019-2024 sebelum akhirnya disahkan 12 April 2022.

READ  Aneka Hidangan Laut Jadi Suguhan Untuk Delegasi KTT ASEAN

Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Hibnu Nugroho mengatakan UU TPKS merupakan langkah progresif negara untuk melindungi korban kekerasan seksual dan perluasan terminologi sehingga tidak terjadi multitafsir. UU TPKS ini juga mengizinkan lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat ikut berperan dalam proses pendampingan dan perlindungan korban kekerasan seksual.

Selain itu, ada juga ketentuan yang melarang pelaku kekerasan seksual mendekati korban dalam jarak dan waktu tertentu selama berlangsungnya proses hukum. “Ketentuan ini menjadi ujung tombak keselamatan korban kekerasan seksual agar korban aman dan tidak harus melarikan diri dari pelaku,” tulis Jaringan Masyarakat Sipil (JMS) dan Forum Pengada Layanan (FPL) dalam keterangan persnya.

Semoga kehadiran UU TPKS menjadi jawaban bagi para pencari keadilan terutama korban dan penyintas kekerasan seksual untuk mendapatkan kepastian hukum agar hak-hak mereka terlindungi.

[indonesia.go.id]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*