Menkeu Sri Mulyani didampingi Gubernur BI, Ketua OJK, dan Ketua DK LPS menyampaikan hasil rapat berkala kepada pers, di Gedung Juanda, Kemenkeu, Jakarta, Selasa (29/1) . KEMENKEU
Perkembangan tersebut turut ditopang berlanjutnya perbaikan ekonomi global dengan PMI, keyakinan konsumen, dan penjualan ritel yang tetap kuat. Namun demikian, KSSK juga mengingatkan, terdapat potensi risiko yang perlu diwaspadai, baik dari sisi domestik maupun global.
Potensi risiko dari sisi domestik terutama terkait kenaikan kasus Covid-19. Sedangkan, Sri Mulyani menegaskan, potensi risiko global antara lain berupa gangguan rantai pasok di tengah kenaikan permintaan yang mendorong peningkatan tekanan inflasi, terutama akibat kenaikan harga energi serta berlanjutnya ketidakpastian pasar keuangan global sejalan dengan percepatan kebijakan normalisasi the Fed dalam merespons tekanan inflasi AS yang meningkat (Desember 2021: 7,0 persen yoy) serta peningkatan tensi geopolitik di kawasan Baltik.
Paket Kebijakan
Dalam rangka itu, Ketua KSSK menilai, paket kebijakan terpadu berupa peningkatan pembiayaan dunia usaha yang diterbitkan pada Februari 2021, turut berperan dalam mendorong percepatan pemulihan ekonomi.
“Sinergi kebijakan baik yang bersifat across the board (berlaku pada seluruh sektor) maupun yang spesifik pada sektor tertentu (sector specific) berkontribusi dalam menjaga momentum pemulihan di 2021,” ujarnya.
Kebijakan across the board yang diberikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), antara lain, berupa insentif fiskal dan dukungan belanja pemerintah turut menjaga kinerja keuangan dunia usaha dan mendorong daya beli masyarakat serta dukungan kebutuhan penanganan kesehatan.
Berkaitan dengan pemulihan ekonomi, terutama pemberian insentif, tak dimungkiri telah menjadi kebijakan yang benar untuk menjaga momentum pemulihan dunia usaha dari dampak pandemi Covid-19.
Beberapa insentif itu, antara lain, berupa perpanjangan pemberian stimulus pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk properti dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP sektor otomotif. Demikian pula dilanjutkannya stimulus pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor dan diskon 50 persen PPh Pasal 25 guna meringankan beban dari sisi produksi.
Kendati demikian, khusus untuk insentif PPh Pasal 22 Impor dan Pasal 25, otoritas fiskal bakal lebih selektif. Hal itu tecermin dari pemangkasan sektor usaha penerima stimulus.
Langkah ini dinilai berisiko, karena dapat menahan laju pemulihan dunia usaha. Apalagi, pandemi tengah bergejolak karena varian Omicron.


Leave a Reply